Reporter : Rochman Arief
JATIMKINI.COM, Pemerintah Kota Surabaya menggulirkan program pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tahun ini, diskon yang diberikan cukup signifikan, yakni hingga 40 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa pengurangan BPHTB ini diatur dalam Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif BPHTB.
Program ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan, baik lewat jual-beli maupun non jual-beli seperti hibah dan waris.
“Ini adalah bagian dari peringatan HUT ke-80 RI. Kami ingin masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Basari, Senin (7/7/2025).
Program pengurangan BPHTB ini dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlangsung pada 7 sampai 31 Juli 2025, dan periode kedua pada 1 hingga 30 Agustus 2025. Besaran pengurangan disesuaikan dengan kategori perolehan dan nilai transaksi.
Untuk perolehan hak kategori jual-beli di periode pertama:
NPOP Rp0 – Rp1 miliar: diskon hingga 30 persen.
NPOP Rp1 – Rp2 miliar: diskon 15 persen.
NPOP di atas Rp2 miliar: diskon 5 persen.
Sementara itu, untuk kategori non jual-beli seperti hibah dan waris:
NPOP Rp0 – Rp1 miliar: diskon 40 persen.
NPOP Rp1 – Rp2 miliar: diskon 35 persen.
NPOP di atas Rp2 miliar: diskon 25 persen.
Di periode kedua, yakni pada Agustus 2025, besaran diskon mengalami penyesuaian:
Kategori jual-beli NPOP Rp0 – Rp1 miliar: diskon 25 persen.
Kategori jual-beli NPOP Rp1 – Rp2 miliar: diskon 10 persen.
Kategori jual-beli NPOP di atas Rp2 miliar: diskon tetap 5 persen.
Adapun untuk perolehan non jual-beli:
NPOP Rp0 – Rp1 miliar: diskon tetap 40 persen.
NPOP Rp1 – Rp2 miliar: diskon 25 persen.
NPOP di atas Rp2 miliar: diskon 15 persen.
Basari menekankan bahwa program pengurangan BPHTB ini adalah salah satu cara Pemkot Surabaya mendorong kemudahan layanan perpajakan sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin mengurus hak atas tanah dan bangunan.
“Kami harap masyarakat Surabaya tidak melewatkan kesempatan ini. Jika masih ada yang memerlukan informasi lebih detail, silakan datang ke kantor Bapenda di Jalan Jimerto, Surabaya,” tutupnya.
Program diskon BPHTB ini menjadi salah satu insentif menarik di tengah tingginya biaya transaksi properti. Dengan potongan yang cukup besar, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pengurusan administrasi kepemilikan tanah dan bangunan.
Editor : Rochman Arief