x
x

Kode Perilaku Perusahaan Pers

  • Wartawan Jatimkini.com dalam menjalankan tugas Jurnalistik dibekali Kartu Pengenal / Id Card resmi Jatimkini.com dan nama tercantum di box redaksi.
  • Wartawan Jatimkini.com wajib menaati kode etik Jurnalistik dan tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  • Wartawan Jatimkini.com tidak dibenarkan menerima suap atau imbalan dalam melaksanakan tugas Jurnalistik.
  • Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Jatimkini.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Jatimkini.com melalui surat elektronik ke: [email protected]
  • Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Jatimkini.com
  • Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Jatimkini.com , berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  • Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: [email protected] dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
LAINNYA