Wartawan Jatimkini.com dalam menjalankan tugas Jurnalistik dibekali Kartu Pengenal / Id Card resmi Jatimkini.com dan nama tercantum di box redaksi.
Wartawan Jatimkini.com wajib menaati kode etik Jurnalistik dan tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Wartawan Jatimkini.com tidak dibenarkan menerima suap atau imbalan dalam melaksanakan tugas Jurnalistik.
Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Jatimkini.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Jatimkini.com melalui surat elektronik ke: [email protected]
Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Jatimkini.com
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Jatimkini.com , berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: [email protected] dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.