Reporter : Achmad Arif
JATIMKINI.COM, Setelah sempat dibekukan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) milik Gapeknas Jawa Timur resmi kembali beroperasi ini kembali beroperasi. Dengan terbitnya lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) pada 2 Juli 2025 lalu, Gapeknas Jawa Timur langsung menargetkan fasilitasi sertifikasi untuk 1.000 badan usaha konstruksi di wilayahnya
Ketua DPD Gapeknas Jawa Timur, Baso Juherman, secara tegas mengatakan, keberadaan LSBU sangat vital untuk eksistensi dan keberlanjutan usaha para pelaku jasa konstruksi.
"Tanpa Sertifikat Badan Usaha (SBU), perusahaan tidak bisa mengikuti lelang proyek baik dari sektor pemerintah maupun swasta. Inilah urgensi sertifikasi yang harus disadari seluruh pelaku usaha," kata Baso dalam keterangan resmi di Surabaya, Senin (7/7/2025).
Baso mengungkapkan, sejak LSBU Gapeknas dibekukan beberapa waktu lalu oleh LPJK, banyak anggota Gapeknas yang terpaksa berpindah ke asosiasi lain seperti Gapensi. Namun kini, dengan lisensi LSBU yang telah aktif kembali, Gapeknas siap menerbitkan SBU secara mandiri bagi anggotanya.
"Ini saatnya asosiasi hidup kembali. Kami ingin menarik kembali perusahaan yang sempat berpindah, agar pengurusan SBU dilakukan di rumah sendiri. Prosesnya lebih cepat dan lebih nyaman karena kita mengenal anggota kita secara langsung," ungkap pria ini
Lebih lanjut Baso mengatakan, lisensi LSBU PT. Gapeknas Infrastruktur sendiri diterbitkan oleh LPJK dengan Nomor Registrasi 10/LisensiLSBU/LPJK/VII/2025. Lisensi ini berlaku selama tiga tahun, hingga 1 Juli 2028. Dengan lisensi ini kata dia, Gapeknas dapat menyelenggarakan proses sertifikasi untuk klasifikasi Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, hingga spesialisasi tertentu dalam skala kecil, menengah, hingga besar.
Selama ini lanjutnya, ada sekitar 30% perusahaan konstruksi di Jawa Timur mengurus SBU melalui Gapeknas. Untuk meningkatkan angka tersebut, Gapeknas aktif melakukan sosialisasi ke daerah-daerah dan mendorong perusahaan kembali melakukan perpanjangan SBU melalui asosiasi sendiri.
"Kalau perusahaan urus di luar, bisa sampai satu bulan. Tapi di Gapeknas, seminggu pun bisa selesai, asalkan persyaratannya lengkap. Kami ingin memberikan pelayanan profesional dan cepat kepada anggota," kata Baso
Namun Baso juga mengakui, saat ini seringkali kendala datang dari pihak perusahaan itu sendiri yang kurang memahami atau tidak melengkapi dokumen seperti SKK, SKT, atau dokumen tenaga teknis.
"Padahal ini sistematis. Kalau tidak lengkap, ya tidak bisa cepat. Jadi kesiapan dokumen itu penting," sambungnya
Gapeknas Jatim telah menyusun strategi untuk memperkuat pelayanan dan pemberdayaan anggotanya. Strategi tersebut mencakup sosialisasi tata cara administrasi sertifikasi, kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Tenaga Kerja, hingga penyelenggaraan pelatihan dan pembinaan.
"Target kami bukan hanya secara kuantitatif 1.000 perusahaan, tetapi juga peningkatan kualitas layanan dan legalitas anggota di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur," ucap Baso.
Sementara itu Ketua LPJK, Taufik Widjoyono menegaskan, bahwa pemberian lisensi ini diharapkan memperkuat tata kelola sertifikasi badan usaha jasa konstruksi secara profesional, kredibel, dan transparan.
"Kami percaya PT LSBU Gapeknas Infrastruktur mampu menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,"pungkas Taufik
Editor : Ali Topan