JATIMKINI.COM, PWI Pusat mendesak advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi dan profesinya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat wartawan saat menjalankan tugas peliputan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan hak seorang advokat dalam memberikan pembelaan kepada klien. Namun, pembelaan tersebut harus tetap menghormati profesi lain dan tidak disampaikan dengan cara yang mengintimidasi atau merendahkan wartawan.
Munir menegaskan sikap PWI Pusat tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu hanya berfokus menjaga kehormatan profesi dan memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat.
Karena itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi jurnalistik.
“Langkah ini penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan, serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat,” tegas Munir.
Selain mendesak permintaan maaf, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus berada di garis depan dalam membela kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi," tegas Akhmad.
Editor : Rochman Arief