x
x

212 Merek Beras Bermasalah, Konsumen Dirugikan Rp 99 Triliun

JATIMKINI.COM, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan menemukan 212 merek beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, takaran, maupun harga eceran tertinggi (HET). Investigasi terhadap sampel beras tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian konsumen hingga mencapai Rp 99 triliun.

Investigasi dilakukan di 10 provinsi pada 6–23 Juni 2025 terhadap 268 sampel beras dari 212 merek. Hasilnya, sebagian besar beras premium dan medium tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Ketidaksesuaian mutu beras premium mencapai 85,56 persen, 59,78 persen dijual melebihi HET, 21,66 persen memiliki berat yang tidak sesuai kemasan. Untuk kategori medium, 88,24 persen tidak memenuhi standar mutu, 95,12 persen dijual di atas HET, dan 9,38 persen beratnya kurang dari yang tercantum," ungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan, kerugian konsumen akibat beras premium yang tidak sesuai ditaksir sebesar Rp 34,21 triliun per tahun, sedangkan kerugian akibat beras medium mencapai Rp 65,14 triliun. “Total potensi kerugian konsumen mencapai Rp 99 triliun,” katanya.

Terkait temuan tersebut, Satgas Pangan memanggil produsen pemilik 212 merek beras yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemanggilan dilakukan mulai Senin (30/6/2025). “Mereka harus ditindak untuk mencegah anomali harga dan gangguan pasokan,” ujar Amran.

Jenis pelanggaran yang dilakukan produsen antara lain adalah pengoplosan beras, pemalsuan mutu, dan pelabelan tidak sesuai. Beberapa di antaranya menjual beras dengan komposisi dan mutu yang tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 62 jelas mengatur pelarangan atas praktik seperti ini. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tegasnya.

Pemerintah melalui Kementan dan Satgas Pangan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas mafia pangan demi melindungi konsumen. Selain penindakan, verifikasi lanjutan akan dilakukan dengan melibatkan laboratorium di seluruh Indonesia untuk memastikan akurasi hasil pengujian.

 

Berita Terbaru
Selasa, 08 Jul 2025 19:58 WIB

Kadin Jatim Sebut Tarif Impor AS 32% Justru Bikin Peluang Besar Ekspor Tekstil

JATIMKINI.COM, Kebijakan tarif impor sebesar 32% yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap produk dari berbagai negara Asia menciptakan
Selasa, 08 Jul 2025 18:06 WIB

Problem Pendidikan, SDN Sepi Peminat

Di tengah mimpi besar menuju Indonesia Emas 2045, negeri ini justru dihantui fenomena penuh tanda tanya, mengapa Sekolah Dasar Negeri makin ditinggalkan
Selasa, 08 Jul 2025 16:21 WIB

PLN Elektrifikasi 21 Ribu Petani Buah Naga di Banyuwangi, Dorong Ekonomi Kerakyatan

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian berkelanjutan melalui program electrifyin
Selasa, 08 Jul 2025 15:37 WIB

Frank & co., Hadirkan Kemewahan Intim di Tengah Kota Surabaya

Frank & co., membuka gerai kelima di Surabaya, yang mengusung berlian dengan konsep perpaduan keintiman dan kemewahan menyatu.
Selasa, 08 Jul 2025 14:35 WIB

Pelatihan SDM Jadi Kunci TPS Tingkatkan Kinerja Terminal

TPS menjawab tantangan tata kelola pelabuhan melalui pelatihan SDM guna mendorong transformasi terminal bertaraf internasional.
Selasa, 08 Jul 2025 13:17 WIB

Kelompok Mahasiswa 96 UPN Veteran Dampingi RW 5 Pilang Makmur. Tujuaannya Ini

Guna menyiapkan kegiatan Lomba Kelurahan Berseri tingkat Kota Surabaya kelompok mahasiwa KKN 96 Universitas Pembanguna Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur