Reporter : Rochman Arief
JATIMKINI.COM, Pengadilan Negeri (PN) Tuban akhirnya menjatuhkan putusan atas gugatan sengketa perlindungan konsumen yang diajukan Ratmi terhadap Samudra Supermarket & Department Store Cabang Tuban. Sidang yang berlangsung sejak beberapa waktu lalu itu diputuskan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor: 5/Pdt.G/2025/PN Tbn ini bermula dari keluhan Ratmi. Melalui kuasa hukumnya, Sahudi Ersad, S.H., Ratmi menggugat Samudra Supermarket karena produk yang dibelinya diduga tidak mencantumkan sejumlah informasi penting. Mulai dari tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, komposisi, alamat produsen, hingga label halal.
Namun, gugatan tersebut dibantah pihak Samudra Supermarket & Department Store Cabang Tuban. Mereka menilai apa yang disampaikan penggugat tidak berdasar, bahkan cenderung mengada-ada dan sekadar mencari-cari kesalahan.
Majelis hakim akhirnya menolak seluruh gugatan Ratmi. Dalam putusannya, majelis menyatakan gugatan penggugat niet onvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima. Hakim juga mengabulkan eksepsi dari tergugat, menolak provisi yang diajukan penggugat, dan menghukum Ratmi untuk membayar biaya perkara.
Pihak Samudra Supermarket & Department Store Cabang Tuban, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Johanes Dipa Widjaja & Partners, menyambut putusan tersebut dengan baik. Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M., selaku kuasa hukum, menyebut putusan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan dan mencerminkan keadilan.
“Kami mengapresiasi putusan ini. Gugatan penggugat kabur dan tidak jelas sejak awal,” ujar Beryl kepada wartawan.
Menurutnya, selama proses persidangan, pihak penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya. Sementara di sisi lain, Samudra Supermarket & Department Store Cabang Tuban berhasil membantah seluruh tuduhan yang diajukan.
Beryl bahkan menduga gugatan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan kliennya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya. Ia menilai gugatan ini bukan hanya merugikan nama baik Samudra Supermarket, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi perusahaan.
“Kalau kejadian seperti ini terulang lagi, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum yang lebih tegas,” tegas Beryl.
Gugatan semacam ini, kata dia, semestinya menjadi pembelajaran. Proses hukum seyogianya digunakan untuk memperjuangkan hak yang benar, bukan sebagai alat intimidasi untuk mencari keuntungan sepihak.
Editor : Rochman Arief