x
x

Gugatan Terhadap Samudra Supermarket Tidak Berdasar oleh Pengadilan

JATIMKINI.COM, Pengadilan Negeri (PN) Tuban akhirnya menjatuhkan putusan atas gugatan sengketa perlindungan konsumen yang diajukan Ratmi terhadap Samudra Supermarket & Department Store Cabang Tuban. Sidang yang berlangsung sejak beberapa waktu lalu itu diputuskan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor: 5/Pdt.G/2025/PN Tbn ini bermula dari keluhan Ratmi. Melalui kuasa hukumnya, Sahudi Ersad, S.H., Ratmi menggugat Samudra Supermarket karena produk yang dibelinya diduga tidak mencantumkan sejumlah informasi penting. Mulai dari tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, komposisi, alamat produsen, hingga label halal.

Namun, gugatan tersebut dibantah pihak Samudra Supermarket & Department Store Cabang Tuban. Mereka menilai apa yang disampaikan penggugat tidak berdasar, bahkan cenderung mengada-ada dan sekadar mencari-cari kesalahan.

Majelis hakim akhirnya menolak seluruh gugatan Ratmi. Dalam putusannya, majelis menyatakan gugatan penggugat niet onvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima. Hakim juga mengabulkan eksepsi dari tergugat, menolak provisi yang diajukan penggugat, dan menghukum Ratmi untuk membayar biaya perkara.

Pihak Samudra Supermarket & Department Store Cabang Tuban, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Johanes Dipa Widjaja & Partners, menyambut putusan tersebut dengan baik. Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M., selaku kuasa hukum, menyebut putusan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan dan mencerminkan keadilan.

“Kami mengapresiasi putusan ini. Gugatan penggugat kabur dan tidak jelas sejak awal,” ujar Beryl kepada wartawan.

Menurutnya, selama proses persidangan, pihak penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya. Sementara di sisi lain, Samudra Supermarket & Department Store Cabang Tuban berhasil membantah seluruh tuduhan yang diajukan.

Beryl bahkan menduga gugatan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan kliennya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya. Ia menilai gugatan ini bukan hanya merugikan nama baik Samudra Supermarket, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi perusahaan.

“Kalau kejadian seperti ini terulang lagi, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum yang lebih tegas,” tegas Beryl.

Gugatan semacam ini, kata dia, semestinya menjadi pembelajaran. Proses hukum seyogianya digunakan untuk memperjuangkan hak yang benar, bukan sebagai alat intimidasi untuk mencari keuntungan sepihak.

Berita Terbaru
Selasa, 08 Jul 2025 19:58 WIB

Kadin Jatim Sebut Tarif Impor AS 32% Justru Bikin Peluang Besar Ekspor Tekstil

JATIMKINI.COM, Kebijakan tarif impor sebesar 32% yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap produk dari berbagai negara Asia menciptakan
Selasa, 08 Jul 2025 18:06 WIB

Problem Pendidikan, SDN Sepi Peminat

Di tengah mimpi besar menuju Indonesia Emas 2045, negeri ini justru dihantui fenomena penuh tanda tanya, mengapa Sekolah Dasar Negeri makin ditinggalkan
Selasa, 08 Jul 2025 16:21 WIB

PLN Elektrifikasi 21 Ribu Petani Buah Naga di Banyuwangi, Dorong Ekonomi Kerakyatan

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian berkelanjutan melalui program electrifyin
Selasa, 08 Jul 2025 15:37 WIB

Frank & co., Hadirkan Kemewahan Intim di Tengah Kota Surabaya

Frank & co., membuka gerai kelima di Surabaya, yang mengusung berlian dengan konsep perpaduan keintiman dan kemewahan menyatu.
Selasa, 08 Jul 2025 14:35 WIB

Pelatihan SDM Jadi Kunci TPS Tingkatkan Kinerja Terminal

TPS menjawab tantangan tata kelola pelabuhan melalui pelatihan SDM guna mendorong transformasi terminal bertaraf internasional.
Selasa, 08 Jul 2025 13:17 WIB

Kelompok Mahasiswa 96 UPN Veteran Dampingi RW 5 Pilang Makmur. Tujuaannya Ini

Guna menyiapkan kegiatan Lomba Kelurahan Berseri tingkat Kota Surabaya kelompok mahasiwa KKN 96 Universitas Pembanguna Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur