x
x

Pemkot Malang dan DPRD Bikin Terobosan Percepat Persetujuan Bangunan Gedung

Senin, 03 Jun 2024 17:24 WIB

Reporter : Bagus Suryo

JATIMKINI.COM, Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, membuat terobosan bersama DPRD terkait percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hasil rapat terdata 2.600 PBG yang harus dituntaskan.

PBG merupakan perizinan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

"Banyak keluhan masyarakat, kami memverifikasi masalah dan memformulasikan upaya pelayanan masyarakat," tegas Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto, Senin (3/6).

Karena itu, Pemkot Malang bersama dewan membuat strategi program percepatan perizinan PBG. Konsekuensi hal itu memerlukan terobosan, bisa melalui diskresi menyederhanakan proses birokrasi sesuai regulasi, peraturan daerah dan standar operasional prosedur. Upaya itu guna menyelesaikan 2.600 pengajuan PBG agar cepat kelar dengan terget tiga bulan ini dari waktu semestinya setahun.

"Dinas teknis memverifikasi pengajuan dan penghitungan retribusi agar masyarakat dapat layanan cepat, murah dan nyaman," tuturnya.

Percepatan perizinan diperlukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat yang kerap mengeluhkan ribetnya proses mendapatkan PBG dan SLF.

Padahal, PBG semestinya selesai 28 hari meliputi pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi dan penerbitan PBG. Termasuk sidang tim profesi akademis.

"Kami membuat terobosan agar mempercepat pelayanan yang murah melalui sistem online," ujarnya.

Pemohon bisa mengajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Di aplikasi itu memuat PBG, SLF, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Termasuk pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang Ahmad Wanedi mengatakan antrean pengurusan PBG dan SLF mencapai 2.600 berkas.

"Kami memberikan waktu penyelesaian seluruh pengajuan itu tuntas dalam setahun ini," katanya.

Wanedi menegaskan fungsi PBG dan SLF untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal. Selain itu, memberikan kepastian penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar. Bila demikian menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Imbasnya, secara otomatis akan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi.

"Kami mendukung penuh percepatan terutama kajian teknis gedung-gedung berisiko tinggi seperti hotel dan perkantoran. Tapi bangunan di kampung yang berisiko rendah, perlakunnya tidak perlu sedetail bangunan berisiko tinggi namun tetap sesuai aturan," ucapnya.

Editor : Redaksi

LAINNYA