x
x

Ketua DPRD Kota Malang Dorong Kemudahan Investasi

Senin, 27 Nov 2023 20:18 WIB

Reporter : Advertorial

JATIMKINI.COM, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyatakan kemudahan investasi harus diwujudkan sehingga berimbas pada penyerapan tenaga kerja sekaligus mendongkrak perekonomian. Manfaat dari efek ganda itu diharapkan menyejahterakan masyarakat.

“Investor jangan dibebani pajak. Semangatnya, investor bisa masuk, dampaknya (menyerap) tenaga kerja yang banyak dan perekonomian juga banyak, berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Made mengungkapkan hal itu usai rapat paripurna penyampaian jawaban wali kota Malang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Malang terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024, Rabu (22/11).

Tantangan kedepan, proyeksi APBD 2024 sesuai dokumen KUA-PPAS semula Rp1,226 triliun menjadi Rp813,749 miliar. Dalam konteks ini, Made menekankan perlu terobosan mengingat spiritnya kemudahan investasi.

“Dibutuhkan terobosan, ada pajak yang boleh ditarik dan tidak tahun 2024. Misalnya, pajak rumah indekos, tahun ini sampai Desember masih boleh. Tahun 2024, dihapus. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak tontonan dan lainnya juga bagian dari Omnibus Law,” katanya.

Terkait hal itu, Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan Pemkot Malang sedang menyiapkan rancangan Perwal tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut penyusunan rancangan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam proses menunggu persetujuan penandatanganan rancangan perda.

Selain itu, lanjutnya, juga menyusun rancangan peraturan wali kota tentang penetapan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJKP) untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) dan rancangan peraturan wali kota tentang pemberian stimulus PBB P2.

Sejauh ini, Pemkot Malang menerapkan inovasi, yaitu sosialisasi pajak, pemberian reward kepada wajib pajak, pengadaan program sunset policy berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Termasuk pembayaran open payment untuk memberikan kemudahan akses pembayaran wajib pajak. Bahkan, Pemkot Malang gencar gebyar sadar pajak, sekaligus melakukan kegiatan operasi gabungan kepada beberapa wajib pajak. Semua itu sejalan dengan mengusulkan tenaga fungsional untuk pemeriksa, penilai PBB, dan juru sita sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023.

Editor : Redaksi

LAINNYA