x
x

Penyampaian SPT Tahunan di Kanwil DJP Jatim I Naik 1,86% 

JATIMKINI.COM, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 hingga 30 April 2025 pukul 23.59 WIB telah mencapai sebanyak 317.373 wajib pajak (WP).

Dari total tersebut, sekitar 274.134 merupakan SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara sebanyak 43.239 merupakan Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Badan hingga batas akhir pelaporan, empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April 2025). 

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima 91,67ri total wajib lapor. Angka ini meningkat 1,86% dibandingkan capaian tahun lalu pada periode yang sama.

"Peningkatan ini menunjukkan tren positif dalam kepatuhan perpajakan, khususnya di kalangan orang pribadi maupun badan usaha di Kota Surabaya,” ujarnya, Senin (5/5/2025).

Ia melanjutkan, dari total SPT yang diterima, sebanyak 199.606 disampaikan melalui e-filing, dan 116.885 melalui e-form. Sisanya, 882 SPT masih dilaporkan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

Kendati demikian, Kanwil DJP Jatim I masih harus mengejar target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan agar capaian maksimal.

"Artinya, dibutuhkan setidaknya 27.397 SPT yang masuk hingga akhir 2025," imbuhnya.

Kanwil DJP Jatim I optimistis target kepatuhan SPT Tahunan maupun penerimaan pajak dapat tercapai dengan adanya kolaborasi semua pihak. Kanwil DJP Jatim I juga mengapresiasi para wajib pajak yang telah patuh untuk berkontribusi bagi pembangunan bangsa melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2024 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idulfitri, yakni sampai 7 April 2025.

Pemerintah hadir memberikan solusi dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Aturan ini memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29, sepanjang dilakukan antara 31 Maret hingga 11 April 2025. 

Dalam periode tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Mayoritas pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dilakukan secara digital.

 

 

Berita Terbaru
Kamis, 10 Jul 2025 18:48 WIB

Layanan Baru TPS Perkuat Jalur Perdagangan ke China Utara

TPS membuka layanan baru di awal semester kedua 2025 dengan mendapat kepercayaan untuk melayani rute Surabaya China Utara.
Kamis, 10 Jul 2025 10:24 WIB

ASEAN Perkuat Sentralitas dan Solidaritas Menuju Visi 2045 di AMM ke-58 Kuala Lumpur

Sentralitas ASEAN, koordinasi, kolaborasi dan solidaritas antara kebijakan luar negeri dan ekonomi mewujudkan "Visi ASEAN 2045 : Masa Depan Kita Bersama"
Rabu, 09 Jul 2025 19:25 WIB

Sempat Terganggu Pasca Insiden RTG, Layanan TPK Bitung Kembali Normal Sejak Awal Juli

JATIMKINI.COM, PT Pelindo Terminal Petikemas berkomitmen melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja pelayanan peti kemas di TPK Bitung pasca insiden
Rabu, 09 Jul 2025 16:01 WIB

Produksi Melimpah Tapi Perut Rakyat Masih Keroncongan

Dibalik gegap gempita pernyataan pemerintah mengenai keberhasilan sektor pangan nasional, muncul satu ironi yang menggigit
Rabu, 09 Jul 2025 13:36 WIB

Bertepatan Pembukaan Fortasi, SMAMX Beri Reward Siswa Peraih Medali Porprov IX Jatim

Kepala SMA Muhammadiyah 10 (SMAMX) Surabaya resmi memberikan penghargaan dan apresiasi pada 23 siswa peraih medali ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov ) IX
Rabu, 09 Jul 2025 13:32 WIB

PTPN I Regional 5 Beri Bantuan Infrastruktur Pendidikan untuk Yayasan Yatim Kepodang Mandiri Sidoarjo

JATIMKINI.COM, Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan masyarakat sekitar, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 memberikan bantuan Tanggung