JATIMKINI.COM, Komisi A DPRD kota Surabaya soroti pelaksanaan normalisasi sungai Kalianak Surabaya. Kalangan dewan menekankan perlindungan hak warga suatu hal yang sangat penting. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Saifuddin Zuhri menyatakan, penanganan banjir melalui normalisasi sungai memang menjadi kebutuhan Kota Surabaya, namun sebelum pelaksanaan pembangunan harus memberikan sosialisasi kepada warga terdampak. Pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat, mereka mengaku belum mendapatkan pemahaman utuh terkait dasar teknis maupun batas area normalisasi sungai.
“Ketika masyarakat belum memahami secara jelas, maka pemerintah perlu memberikan penjelasan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan di lapangan berjalan,” ujar Syaifuddin usai rapat dengar pendapat di Surabaya kemarin
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pendekatan dan komunikasi kepada warga menjadi faktor penting agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan resistensi sosial. Untuk itu, pihaknya mendorong agar seluruh proses normalisasi dilakukan secara transparan, termasuk ukuran lebar sungai, garis sempadan, dan kewenangan instansi yang terlibat. DPRD tidak menolak program normalisasi, dapat memastikan penanganan banjir. Namun begitu, tetap memperhatikan perlindungan hak kepemilikan masyarakat.
“Tujuan kita sama, banjir harus tertangani, tetapi masyarakat juga harus merasa dilibatkan dan dipahami hak-haknya,” ungkapnya.
Ia berharap melalui dialog dan koordinasi antara pemerintah kota, BWS, serta pemerintah provinsi. Polemik normalisasi Sungai Kalianak dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik dengan warga terdampak.
Baca juga: Sinergi DPRD dan Pemkot Surabaya Hadirkan Perizinan Usaha Mudah dan Humanis
Editor : Ali Topan