JATIMKINI.COM, Di Kota Surabaya, aturan jam malam bagi anak di bawah umur bukan sekadar imbauan. Pemerintah setempat memberlakukan kebijakan ini untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang mengintai jalanan kota. Di sisi lain, realitas ekonomi kadang memaksa sebagian anak turun ke jalan meski aturan itu jelas berlaku.
ZHR, bocah 10 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 SD, menjadi contoh nyata persimpangan itu. Pada Kamis (3/7/2025) malam, tim gabungan Satpol PP Kota Surabaya menemukan bocah tersebut tengah berjualan di kawasan Pandegiling.
Baca juga: Komitmen PMS pada Regulasi Berbuah Penghargaan Tertinggi di Surabaya
Tentu ini melanggar ketentuan jam malam yang ditetapkan pemerintah kota. Sudah jelas, ia diamankan, yang kemudian langsung dipulangkan ke rumahnya di kawasan Putat Jaya.
Keesokannya, Jumat (4/7/2025), tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Surabaya mendatangi kediaman sang bocah untuk memberikan pendampingan.
“Kami tidak hanya mendampingi anaknya, tapi juga ibunya agar tidak mempekerjakan anak untuk berjualan di malam hari,” kata Kepala DP3A-PPKB Surabaya, Ida Widayati. Ida menegaskan bahwa sang ibu, berinisial NI perlu didorong untuk mandiri secara ekonomi agar tidak lagi mengandalkan anaknya mencari nafkah.
Sebetulnya sang bocah bukan anak tunggal. Ia adalah satu dari delapan bersaudara. Sebagian saudaranya telah berkeluarga dan tidak tinggal bersama. Sebagian lainnya, kata Ida, bahkan tersandung masalah hukum. Situasi keluarga yang kompleks membuat pendampingan tak bisa setengah hati.
Pemerintah kota menawarkan jalan keluar: bantuan permodalan bagi sang ibu jika ingin mandiri. Selain itu, DP3A-PPKB bersama RT, RW, dan Satgas Lingkungan akan mengawasi keluarga ini secara berkala. “Kalau sampai kejadian ini terulang, ibunya akan diamankan dan anak akan diambil negara,” tegas Ida.
Baca juga: Menuju Nol Kasus, Jalan Panjang Zero Stunting di Surabaya
Pendampingan tak akan berhenti sampai di sini. DP3A-PPKB akan memantau perubahan perilaku sang ibu. “Kami lihat apakah ibunya benar-benar berhenti menyuruh anaknya. Kalau tidak, tindakan akan segera diambil,” lanjutnya.
Lurah Putat Jaya, Indah Pusparini, menyatakan pihaknya akan bergotong-royong dengan RT, RW, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan Puskesmas setempat untuk memantau anak-anak di lingkungan tersebut.
“Ibunya ini orang tua tunggal yang juga mencari nafkah. Jadi kami bersama-sama akan memantau supaya anak-anak ini tidak lagi keluar malam dan berjualan,” kata Indah.
Baca juga: Tak Ada Jukir Resmi, Rumah Makan Bisa Disegel Pemkot Surabaya
NI, sang ibu, mengaku tidak tahu jika anaknya sering keluar malam dan mengamen hingga larut. Ia baru mengetahui ketika anaknya diamankan dalam sweeping jam malam. “Saya tidak tahu sampai diamankan Satpol PP seperti itu,” ujarnya.
Sang ibu, mengaku sudah memahami aturan jam malam. Ia berjanji untuk menjaga anaknya agar tidak lagi berkeliaran di malam hari. “Iya, akan saya jaga supaya tidak keluar malam lagi,” janjinya.
Aturan jam malam bagi anak memang dirancang untuk melindungi mereka. Namun, di tengah tekanan ekonomi, peraturan seperti ini kerap berbenturan dengan realitas. Bagi sebagian keluarga, memilih antara mematuhi aturan atau bertahan hidup bisa menjadi dilema.
Editor : Rochman Arief