OJK menetapkan tiga kebijakan prioritas 2026 untuk memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK menjamin dana nasabah aman, setelah resmi mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank Surabaya lantaran gagal memenuhi ketentuan sesuai undang undang.