JATIMKINI.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Kepala OJK Jawa Timur, Yunita Linda Sari, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut merupakan hasil dari proses pengawasan berjenjang yang telah dilakukan OJK. Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Kota Surabaya ini dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan kesehatan bank sesuai regulasi yang berlaku.
“Pencabutan izin usaha ini kami lakuan setelah OJK memberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham, untuk melakukan penyehatan, namun upaya tersebut tidak dapat dipenuhi,” ujar Yunita dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).
Yunita memaparkan, pada 20 Desember 2024 OJK telah menetapkan bank tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Dasarnya tak lepas dari rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang di bawah 12 persen, serta masuk sebagai bank dengan predikat tidak sehat.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, kondisi permodalan bank tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Akibatnya, pada 19 Desember 2025, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai POJK 28/2023.
“Setelah melalui evaluasi menyeluruh, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Prima Master Bank, dan meminta OJK mencabut izin usahanya,” lanjut Yunita.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank. Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK Jawa Timur menegaskan masyarakat, khususnya nasabah BPR Prima Master Bank, tidak perlu panik. Dana nasabah tetap aman karena dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau nasabah tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS selama memenuhi syarat penjaminan,” tegas Yunita.
OJK memastikan langkah pencabutan izin usaha ini bukan soal sanksi, melainkan bagian dari komitmen menjaga stabilitas sistem perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan publik secara luas.
Editor : Rochman Arief