Reporter : Bagus Suryo
JATIMKINI.COM, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Jawa Timur, berkomitmen meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dengan parameter selain air juga udara dan tutupan lahan. IKLH merupakan instrumen mendiagnosis kondisi lingkungan hidup terkini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Noer Rahman Wijaya, Rabu (1/11), mengatakan hasil uji laboratorium sampel air, begitu juga kualitas udara, masih dalam ambang batas.
Kendati volume harian kendaraan bermotor meningkat karena Kota Malang menjadi tujuan wisata, tetapi indeks standar pencemaran udara kategori sedang atau bisa diterima manusia, hewan dan tumbuhan. Hal itu terpantau dalam aplikasi berbasis Android Ispunet KLHK. Publik bisa mengakses informasi harian emisi karbon melalui telepon pintar.
Sejauh ini, DLH gencar melakukan berbagai upaya edukasi dan sosialisasi melalui Program Kampung Iklim (Proklim). Peningkatan IKLH, lanjutnya, mendesak mengingat tantangan pembangunan masih membentang.
“Targetnya satu kelurahan satu kampung iklim,” katanya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Kota Malang Tri Santoso menambahkan upaya melestarikan lingkungan menjadi tanggung jawab semua pihak melalui kerja bersama, sinergi dan kolaborasi. Karena itu, kebijakan kolaboratif diperlukan dalam kesatuan Malang Raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
"Data secara nasional begitu juga Kota Malang, pencemaran terbesar masih limbah domestik mencapai 60%-70%," ucapnya.
Sungai Brantas
Saat ini, tantangan yang sedang dihadapi Kota Malang ialah menurunnya kualitas air baku Sungai Brantas.
"Titik pantau pertama pengambilan sampel air Sungai Brantas di jembatan dekat kampus Universitas Muhammadiyah Malang," tuturnya.
Tri menjelaskan pengukuran kualitas air ada 8 parameter, di antaranya Biologycal Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Susppended Solid (TSS), derajat keasaman (ph), Escherichia Coli (ecoli). Parameter kualitas air sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023. Pengambilan sampel di 27 titik dilakukan setahun dua kali saat musim kemarau dan musim hujan di semua sungai Kota Malang.
Pengukuran sampel guna mengetahui mutu air yang dibagi dalam empat level atau kelas sesuai PP 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Pertama, bisa digunakan untuk air baku air minum. Kedua, air bisa digunakan untuk prasarana atau sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan dan untuk mengairi tanaman. Ketiga, air bisa untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, dan mengairi tanaman. Keempat, air hanya dapat digunakan untuk mengairi penanaman.
Kondisi air sampai titik pertama Kota Malang itu mengalir dari hulu Kota Batu akhirnya masuk Bendungan Sutami, Kabupaten Malang. Kenyataannya, kualitas sampel air di titik pantau pertama Kota Malang masuk level tiga. Artinya, air tidak layak minum untuk manusia dan hewan, melainkan hanya untuk pengairan sawah dan menyiram tanaman. Kondisi itu potret kualitas air baku yang memburuk akibat tercemar polutan.
Editor : Bagus Suryo