x
x

Soal Kenaikan Upah, Kadin Surabaya Minta Tiga Syarat. Ini Syaratnya

Senin, 09 Des 2024 09:23 WIB

Reporter : Ali Topan

JATIMKINI.COM,  Ketua Kadin Surabaya, H.M. Ali Affandi LNM merespon terkait pemerintah telah  menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2023 yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kenaikan upah minimum tahun 2025 dipatok sebesar 6,5%. Atas keputusan tersebut.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya menerima dan berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan konsumsi domestik di Kota Surabaya.

Dengan adanya kenaikan UMP dan UMK itu, Kadin Surabaya menerima kebijakan kenaikan tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Selain itu, berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan konsumsi domestik di Kota Surabaya.

"Karena memang kebijakan ini berpotensi memperkuat daya beli masyarakat yang pastinya akan berdampak positif pada sektor perdagangan, jasa, dan ekonomi lokal secara keseluruhan," kata H.M. Ali Affandi LNM dalam keterangan tertulis, Surabaya di Surabaya kemarin

Lebih lanjut Ali Affandi sapaannya menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor perdagangan di Surabaya telah menyumbang lebih dari 17% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kota pada tahun 2023, menjadikannya sektor utama yang akan diuntungkan oleh peningkatan daya beli masyarakat.

Namun demikia kata dia, Kadin Surabaya juga menyoroti beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dunia usaha akibat kenaikan upah ini, terutama di sektor UMKM dan padat karya.

"Kenaikan upah akan memberikan tekanan pada biaya operasional, khususnya bagi UMKM yang memiliki margin keuntungan lebih kecil. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat berdampak pada efisiensi tenaga kerja atau bahkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Ali Affandi.

Oleh karena itu, Kadin Surabaya memberikan tiga rekomendasi untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan ini. Rekomendasi pertama adalah pemberian Insentif untuk UMKM. Pemerintah diharapkan memberikan insentif pajak atau subsidi kepada pelaku UMKM untuk membantu mengimbangi kenaikan biaya operasional.Rekomendasi kedua pelatihan untuk Peningkatan Produktivitas.

"Program pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja perlu ditingkatkan agar produktivitas dapat mengimbangi kenaikan upah. Dan rekomendasi ketiga yaitu, Dialog Tripartit  Kadin Surabaya mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, untuk terus berdialog secara konstruktif guna memastikan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja," terang Ali Affandi.

Lebih lanjut dia mengungkapkan , bahwa data BPS juga menunjukkan bahwa sektor transportasi dan pergudangan, yang menyumbang 6,8% terhadap PDRB Surabaya, kemungkinan akan menghadapi tantangan dalam menyesuaikan struktur biaya mereka. Namun, dengan meningkatnya arus logistik melalui Pelabuhan Tanjung Perak yang menjadi salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia, sektor ini tetap memiliki peluang untuk berkembang.

Kadin Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan dunia usaha dalam mengawal kebijakan ini agar memberikan manfaat optimal bagi semua pemangku kepentingan.

“Melalui kolaborasi dan inovasi, kami percaya kenaikan upah ini dapat menjadi peluang untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Surabaya,” pungkasnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Ali Topan

LAINNYA