x
x

Upah Kerja Naik 6,5%, Kadin Jatim Minta Pemerintah Lakukan Ini

Rabu, 04 Des 2024 20:40 WIB

Reporter : Rochman Arif

JATIMKINI.COM, Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen bisa memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Kebijakan ini bisa berdampak buruk pada keberlangsungan industri dan dunia usaha di Indonesia.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Adik Dwi Putranto, menilai kondisi perekonomian Indonesia saat ini belum sepenuhnya stabil. Ditambah lagi, ketidakpastian ekonomi global turut mempengaruhi kinerja ekonomi nasional.

“Pengusaha masih menghadapi kesulitan dalam mengatasi berbagai tantangan. Kebijakan kenaikan upah ini justru memberatkan dunia usaha,” kata Adik di Surabaya, Rabu (4/12/2024).

Di satu sisi, kenaikan upah bisa meningkatkan daya beli masyarakat, yang tentu membawa dampak positif. “Ini adalah dua hal yang harus disikapi secara bijaksana oleh pengusaha, buruh, dan pemerintah,” lanjutnya.

Meski begitu, ia memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa menggerus daya saing industri Indonesia. Sejauh ini peringkat Global Competitiveness Index (GCI) melonjak dari posisi 44 ke 34. Namun terbitnya kebijakan ini bisa menghambat laju GCI.

“Kami khawatir kebijakan kenaikan upah minimum ini berpotensi melemahkan daya saing. Padahal, daya saing adalah hal yang sangat penting bagi pengusaha, ditambah adanya rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jika pengusaha merasa terbebani, bukan tidak mungkin akan ada gelombang PHK,” ujarnya.

Melihat potensi dampak negatif, Kadin Jatim berharap pemerintah mempertimbangkan kembali besaran kenaikan upah. Adik mengusulkan agar kenaikan di kisaran 3-4 persen dengan mempertimbangkan berbagai factor. Misalnya kenaikan upah perlu dibarengi dengan kompensasi yang mendukung keberlangsungan usaha.

Kompensasi yang dibutuhkan pengusaha berupa stimulus kemudahan dan kepastian berusaha. Selain itu, pemerintah juga harus menghapus biaya-biaya siluman yang selama ini memberatkan dunia usaha.

“Biaya siluman ini bisa mencapai lebih dari 10 persen dari biaya produksi. Jika tidak tertib, dampak kenaikan upah akan semakin berat bagi pengusaha,” tambahnya.

Usulan lain perlu mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja. Pasalnya, produktivitas tenaga kerja di Indonesia, terutama di Jatim, masih terbilang rendah.

“Produktivitas tenaga kerja di kawasan ring satu (Jatim) sama dengan kawasan ring dua. Banyak perusahaan yang akhirnya pindah ke ring dua atau bahkan ke Jawa Tengah," kata Adik.

Menyikapi hal ini, program sertifikasi kompetensi tenaga kerja harus diperbanyak untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Meski sejumlah perusahaan di Jatim telah berusaha meningkatkan produktivitas tenaga kerja melalui pelatihan dan sertifikasi, upaya tersebut masih belum maksimal. Oleh karena itu, Adik mengusulkan agar subsidi sertifikasi kompetensi tenaga kerja diperbanyak.

“Di Jatim, Kadin baru menangani 600 tenaga kerja. Jumlah ini sudah banyak, namun harus lebih digencarkan lagi melalui kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Tenaga Kerja,” ia memungkasi.

Editor : Rochman Arif

LAINNYA