Reporter : Redaksi
Masa pergantian pemimpin negara sudah di ambang pintu. Presiden Joko Widodo melimpahkan kekuasaannya kepada Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Oktober 2024. Rakyat berharap pada pemimpin yang baru berani merampas aset koruptor dengan mendorong parlemen memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Korupsi menjadi Undang Undang.
Enam belas tahun sudah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi disusun (2008). Pada tahun 2023 didaftar sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Realitanya parlemen belum juga memproses dengan sungguh-sungguh menjadi Undang Undang.
Karut marutnya perekonomian negara akibat korupsi yang membudaya di semua lini kelembagaan eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Untuk itu pengesahan Undang Undang Perampasan Aset sangatlah penting, selain membuat jerah koruptor, memberikan perangkat hukum yang lebih kuat dalam memberantas korupsi juga memulihkan kerugian negara.
PERLINDUNGAN SAKSI
Beberapa poin penting dari RUU tersebut antara lain mengatur definisi aset yang dapat dirampas, termasuk yang diperoleh dari tindak pidana, terutama korupsi. Di dalam proses perampasan menetapkan prosedur hukum untuk melakukan perampasan, mencakup penegakan hukum yang lebih cepat dan efisien.
Pihak otoritas memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang melaporkan atau membantu dalam proses perampasan aset.
Mengenai masalah pengelolaan aset terampas diatur mekanisme pengelolaan dan pemanfaatannya demi kepentingan masyarakat. Menimbang akan pentingnya langkah tersebut dibutuhkan koordinasi antar lembaga untuk bekerjasama antar lembaga penegak hukum.
TAKUT KEHILANGAN
Sungguhpun pengesahan RUUPA sangat urgent, selama belasan tahun langkah tersebut disandera oleh banyak faktor sehingga belum juga disahkan oleh DPR
Pertama, ketidakpastian politik. Perbedaan pandangan politik antar anggota DPR menghambat pengesahan. Kedua, adanya lobby dan intervensi. Ditengarai adanya lobby dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk mereka yang takut kehilangan aset karena undang-undang ini.
Faktor ketiga, dikhawatirkan undang-undang ini dapat disalahgunakan atau digunakan secara selektif. Kendala keempat, DPR memiliki banyak agenda legislasi lainnya sehingga menggeser prioritas RUU Perampasan Aset, ini.
Jika Pemerintahan Prabowo ingin memperbaiki perekonomian negara, memberantas gurita korupsi, tidak ada pilihan lain, dorong DPR pengesahan Undang Undang Perampasan aset koruptor.
Rakyat sudah muak dengan retorika yang tidak pernah menjadi kenyataan. Dengan keberanian politik seperti itulah kepercayaan rakyat akan diberikan secara penuh kepada Presiden Prabowo.
Penulis : Rokimdakas
Kanal Kolom adalah halaman khusus layanan bagi masyarakat untuk menulis berita lepas.
Redaksi Jatimkini.com tidak bertanggungjawab atas tulisan tersebut
Editor : Redaksi