Reporter : Peni Widarti
JATIMKINI.COM, Anak perusahaan PTPN III (Persero) Holding Perkebunan yang bergerak di bidang komoditas gula, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) berkomitmen untuk memperkuat ekosistem tebu rakyat dengan memberikan askes permodalan usaha petani tebu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama SGN Mahmudi dalam workshop bertajuk ‘Proses Bisnis KUR Khusus dan Pengunggahan Data Kelompok Usaha dan Anggota Kelompok Usaha ke dalam SIKP sebagai syarat mengakses KUR Khusus’ di Surabaya pada, Jumat (16/8/2024).
“Ini menjadi komitmen SGN dan PTPN Group untuk memperkuat ekosistem tebu rakyat dengan memberikan akses pendanaan modal usaha untuk petani, kami mendukung pelaksanaan KUR (Kredit Usaha Rakyat) khusus program Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) ini,” ujarnya dikutip dalam rilis, Sabtu (17/8/2024).
Dia mengatakan, saat ini petani yang telah mengakses pendanaan modal usaha melalui skema KUR dari berbagai lembaga perbankan tidak bisa lagi mengakses kembali program tersebut, dikarenakan batas plafon maksimal KUR sebesar Rp500 juta yang berlaku bagi perseorangan dan seumur hidup.
“Saat ini petani mitra yang telah mengakses KUR sebesar Rp500 juta sudah tidak bisa lagi mengajukan, padahal mereka perlu untuk modal usaha, biaya garap, pupuk, benih hingga tebang muat angkut, sehingga keberadaan KUR Khusus ini menjadi solusi bagi petani tebu,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui KUR adalah kredit pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan yang belum cukup.
KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Sedangkan program Kemenko skema KUR Khusus merupakan KUR untuk kluster atau kelompok petani dengan tidak dibatasi akumulasi plafon untuk Sektor Produksi dengan suku bunga 6% secara terus menerus, sehingga petani dapat mengajukan pendanaan untuk modal usaha tanpa pembatasan akumulasi plafon.
Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Gede Edy Prasetya mengatakan KUR Khusus ini memiliki keunggulan, yakni calon penerima KUR Khusus di sektor produksi tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Khusus, sehingga dapat mengakses KUR berulang dengan suku bunga 6% tidak dikenakan suku bunga naik berjenjang.
“Ini merupakan wujud pemerintah hadir untuk meningkatkan keejahteraan petani melalui program ketahanan pangan,” katanya.
Adapun pelaksanaan skema KUR Khusus digadang-gadang menjadi solusi pendanaan modal usaha bagi petani tebu, pasalnya selain kemudahan yang ditawarkan dalam mengakses program ini, tingkat suku bunga dan tidak dibatasinya akumulasi plafon menjadi daya tarik bagi petani.
Diharapkan akses pendanaan modal kerja tersebut mampu meningkatkan produktivitas petani tebu. Setidaknya ada empat pihak terkait dalam pelaksanaan KUR Khusus di antaranya Pemeritnah Daerah, lembaga Perbankan, Penjaminan dan mitra usaha (off taker/avalis).
Editor : Peni Widarti