Reporter : Ali Topan
JATIMKINI.COM, Ketua Satgas Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) , Rionald Silaban menerangkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, proses pengelolaan aset eks BLBI dapat dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga (K/L) guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
Menurutnya terdapat sembilan K/L yang membutuhkan aset properti, sehingga Satgas BLBI telah melakukan PSP atas aset-aset properti eks BLBI dengan total nilai yang berhasil diutilisasi sebesar Rp2,77 triliun yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, dan daerah lainnya.
“Penandatanganan BAST ini menandakan penatausahaan, penggunaan, dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Kementerian/Lembaga. Utilisasi atas aset properti melalui PSP ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat cost saving bagi pemerintah, akan tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI,” terang Rionald dalam keterangan resminya di Jakarta kemarin.
Lebih lanjutkan Rionald menjelaskan, bahwa kebutuhan atas aset dari K/L yang telah terpenuhi tersebut diharapkan juga memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengelolaan aset properti eks BLBI dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan hak tagih dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara,” jelas Rionald.
Editor : Redaksi