x
x

Aneh, Terkait Kasus SP3 PT Bogem Pemkab Bondowoso Malah Ingin Reaktivasi

Selasa, 28 Mei 2024 11:03 WIB

Reporter : Redaksi

JATIMKINI.COM, Kasus korupsi di tubuh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT Bondowoso Gemilang (PT Bogem) kembali mencuat lagi dalam beberapa waktu terakhir.

Kasus korupsi penyertaan modal PT Bogem sempat dilaporkan pada tahun 2020. Dua orang direksi yakni eks Plt direktur utama Suryo Kodrat Assidiqi, dan direktur produksi Rudy Hartoyo sudah divonis.

Belakangan kasus ini kembali mencuat karena pelapor inisial MD angkat bicara atas penerbitan (surat perintah penghentian penyidikan) pada seorang tersangka lainnya, atas nama Yusriadi. Sebab SP3 yang dikeluarkan Kejaksaan sarat kepentingan dan diduga ada permainan.

Belum lagi tahun ini, kasus PT Bogem kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso di bawah pimpinan Kajari yang baru. Sebab pelapor menilai kasus ini belum diselesaikan secara tuntas.

Korupsi PT Bogem mulai terendus ketika Komisi II DPRD Bondowoso melakukan sidak pada 2020 lalu. Saat itu Komisi II mendapatkan pelaporan dana Rp 2,9 miliar tidak jelas.

Ternyata setelah dilaporkan ke aparat penegak hukum, memang terbukti terjadi korupsi di tubuh PT Bogem.

Bahkan beberapa kali pengelolaan keuangan PT Bogem selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terbaru, dana PT Bogem tidak dilaporkan dalam LKPJ Bupati.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, A Mansur menjelaskan, laporan penyertaan modal PT Bogem tidak disertakan di LKPJ Bupati, padahal dana itu dianggarkan di APBD.

Ia menilai PT Bogem ini hanya menjadi beban APBD. Padahal semestinya BUMD bisa meningkatkan PAD. Apalagi direktur PT Bogem enggan datang saat diundang Pemkab.

Ia menilai, PT Bogem ini menantang Pemkab Bondowoso. Padahal mereka dimodali APBD. “Kita menyarankan agar ditutup. Ya bisa dengan mengajukan Perda pencabutan PT Bogem,” terang dia.

Sementara Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sofi Indriasari ST menjelaskan, DPRD sebenarnya sudah berkali-kali memberi warning agar PT Bogem ditutup. Sebab aliran dana untuk BUMD ini berkelanjutan sementara pelaksanaan dan auditnya tidak jelas.

Sejauh ini kata dia, PT Bogem tidak memiliki dampak apapun pada masyarakat khususnya petani kopi. Padahal BUMD ini dibentuk bertujuan agar meningkatkan usaha khususnya di bidang pertanian kopi.

"Seharusnya sebagai Pj, Pak Bambang ini harus melaksanakan lah yang direkomendasikan oleh DPRD," kata dia.

Menurutnya, dengan tidak melaksanakan rekomendasi itu, berarti Pj Bupati Bondowoso menyepelekan DPRD.

"Bahkan kemarin itu katanya ada aliran dana lagi ke sana. Kok masih ada terus menerus penyertaan modal ini," tanya dia.

Sementara Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto menjelaskan, Desember 2023 kemarin sudah diundang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bahkan kata dia, Pemkab Bondowoso sudah membekukan rekening PT Bogem. Menurutnya, BUMD ini bisa saja nanti tetap direaktivasi.

“InsyaAllah (relaktivasi). Tapi kan ada langkah-langkah yang harus dilakukan agar tidak bertabrakan dengan regulasi,” jelas dia saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

Ditanya soal kemungkinan dilakukan pergantian direksi. Bambang menjawab itu nanti. “Lek tak bukak kabeh ke awakmu kan gak enak (kalau nanti dibuka semua ke kamu kan gak enak),” kata Bambang usai Rapat Paripurna di DPRD. (CR 01)

Editor : Ali Topan

LAINNYA