x
x

Dampak Permendag 36/2023, Stok Tepung Terigu Nasional Bakal Terganggu

Rabu, 17 Apr 2024 19:22 WIB

Reporter : Alvian Yoananta

JATIMKINI.COM, Kalangan pengusaha tepung tergabung dalam Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) menilai hadirnya aturan baru Permendag 36/2023 bisa menghambat proses pengadaan premiks fortifikan sehingga stok tepung terigu nasional bakal terganggu.

Ketua Umum Aptindo, Franciscus Welirang mengatakan bahwa saat ini ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota asosiasi industri terigu nasional cukup untuk April sampai dengan Juni 2024. Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%. 

“Dan pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita,” katanya, Selasa (16/4/2024).

Dia menjelaskan sejak diberlakukannya aturan Standar Nasional Indonesia (SNI ) wajib tepung terigu pada 2000, seluruh industri terigu nasional senantiasa taat melakukan fortifikasi tepung terigu yaitu berupa penambahan zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2. 

Kandungan seluruh fortifikasi tepung terigu tersebut terdapat dalam Premiks Fortifikan yang selama ini diperoleh para pelaku industri tepung terigu di Indonesia melalui distributor (trader) di dalam negeri.

Selama 23 tahun lebih, seluruh pelaku industri terigu nasional mematuhinya apalagi menyangkut kecukupan gizi makanan untuk para konsumen. Selama itu pula pelaku industri tidak pernah kesulitan mendapatkan Premiks Fortifikan. 

Namun, kata Franciscus, sejak aturan baru Permendag 36/2023 diberlakukan, pemasukan Premiks Fortifikan yang semula hanya dengan LS (Laporan Surveyor) menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS.

“Ini pasti sangat berdampak kepada ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional saat ini,” imbuhnya.

Untuk diketahui, produksi industri terigu nasional 2023 sekitar 6,8 juta metrik ton tepung terigu atau setara dengan 8,7 juta metrik ton gandum. Ini sama dengan kebutuhan tepung terigu di kisaran 550.000 - 600.000 metrik ton per bulannya untuk diolah menjadi berbagai jenis makanan.

Sementara kebutuhan akan Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73) sekitar 1.500–1.800 metrik ton per tahun. Sebagai catatan, kapasitas produksi seluruh anggota Aptindo sama dengan sekitar 95% kebutuhan tepung terigu nasional.

Franciscus yang akrab dipanggil Franky menambahkan, Aptindo pun sudah berkirim surat kepada Pemerintah melalui berbagai instansi terkait sejak Maret lalu. Bahkan surat pertama Aptindo langsung ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Perdagangan.

Hanya saja, hingga saat ini atau sudah hampir 2 bulan, belum ada balasan. Para pelaku industri terigu nasional belum pernah mendapat arahan yang jelas dan pasti, kenapa harus berubah aturan impor pengadaan Premiks Fortifikan ini. Bahkan tidak ada jawaban yang pasti. 

Selain itu, dipastikan bakal semakin sulit karena prosedur administrasi makin panjang dan butuh waktu lama bisa sampai berbulan-bulan. Sementara produksi tepung terigu harus jalan terus.

“Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya Premiks Fortifikasi. Karena itu adalah aturan wajib pemenuhan hak-hak konsumen yang tidak boleh kami langgar. Kami industri tepung terigu nasional yang taat konstitusi,” imbuh Franky yang juga Kepala Divisi Bogasari.

 



Editor : Peni Widarti

LAINNYA