x
x

Suami Terharu Terima Santunan JKM. Diam-Diam Istri Jadi Peserta BPJS Jamsostek

Kamis, 04 Apr 2024 21:03 WIB

Reporter : Ali Topan

JATIMKINI.COM, Suami almarhumah Pemi Eko Wahyuti yang bekerja sebagai tenaga kebersihan SD Negeri 148 Gresik tidak menyangka jika sang istri selama ini telah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Jujur saja, selama ini istri saya ( Pemi Eko Wahyuti ) tidak pernah memberi menceritakan jika dirinya menjadi peserta BPJS Jamsostek selama ini. Kamipun sekeluarga tidak menyangka jika dapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Dwiyono Krestijono sebagai ahli waris penerima Santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan wilayah Gresik Driyorejo, Jawa Timur, Kamis (4/4/2024)

Dwiyono Krestijono mengatakan, pihaknya sekeluarga berterima kasih pada BPJS Ketenagakerjaan atas pemberian Santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Terima kasih banyak BPJS Ketenagakerjaan atas santunan ini," kata Dwiyono Krestijono yang disaksikan langsung oleh Camat Driyorejo Muhammad Amri dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo, Sasongko Adji di Pendopo Kantor Kecamataan Driyorejo Gresik.

Menanggapi hal itu Camat Driyorejo Muhammad Amri mengatakan, pemberian santunan pada ahli waris dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Gresik pekerja Non ASN dalam melaksanakan tugasnya, yang mengandung risiko tertentu terutama bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kerja Honorer yang ada di sekolah.

Lebih lanjut Camat ini menjelaskan, bahwa Kecamatan Driyorejo khususnya selalu berupaya memperluas cakupan jaminan dan kedepan dapat bersama-sama untuk memberikan perlindungan kepada pekerja mandiri/sektor informal.

"Ini bukti nyata bahwa pemerintah daerah telah melindungi para pekerja yang mengandung resiko yang telah menjadi peserta BPJS Jamsostek," ujar Muhammad Amri

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo, Sasongko Adji secara tegas mengatakan, pihaknya telah memberi Santunan Jaminan Kematian (JKM) pada ahli waris yakni suami almarhumah Pemi Eko Wahyuti sebesar Rp 42 Juta.

Dikatakan pula pula, bahwa saat ini diwilayah Kecamatan Driyorejo berbagai sektor pekerjaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti,
Perangkat Desa, Ketua RT dan RW, Sekolah baik Negeri Non ASN dan swasta, juga pekerja rentan desa.

"Ini komitmen kami dalam memberikan hak santunan pada ahli waris dimana almarhumah adalah peserta BPJS Jamsostek," tegas Sasongko Adji.

Sasongko Adji menjelaskan, kedepan pihaknya sesuai arahan Surat Sekretaris Daerah Jatim kepada Bupati se Jatim dan Walikota pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan nilai sebesar Rp.16.800, kata Sasongko Adji, meraka bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan sosial kepada para peserta dalam melaksanakan tugasnya.

"Diharapkan nanti setiap desa dapat melindungi peserta dilingkungan aparat Pemerintah seperti, Badan Permusyawaratan Desa, Bumdes, Kader Posyandu, Karang Taruna, Kader PKK, dan Linmas menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Sasongko Adji

Editor : Redaksi

LAINNYA