Reporter : Peni Widarti
JATIMKINI.COM, Pemerintah Kota Surabaya terus mengupayakan agar pelaku usaha mikro kecil dan menengan (UMKM) sektor makanan dan minuman (mamin) bisa mengantongi sertifikat halal dengan menyiapkan kuota penerbitan sertifikat halal sekitar 100 UMKM per tahun.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati mengatakan selain menyiapkan kuota terbatas tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan banyak organisasi yang mengeluarkan sertifikasi halal agar semua pelaku UMKM bisa tersentuh, misalnya dengan perguruan tinggi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) hingga organisasi pengusaha.
“Selain menyiapkan kuota dengan anggaran dari pemerintah kota yang memang terbatas, jadi kita terus mencari yang mereka mengadakan untuk percepatan selain melalui anggaran dari kita sendiri," jelas Dewi, Senin (18/3/2024).
Dia memaparkan, saat ini jumlah UMKM sektor mamin di Surabaya ada sebanyak 55.509 UMKM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 988 UMKM mamin tercatat sudah memiliki sertifikat halal atau setara dengan 40% nya.
Untuk diketahui, kewajiban melakukan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Aturan itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menetapkan batas waktu akhir untuk memperoleh sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024.
Sertifikasi halal sendiri berbeda dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang langsung cetak dan gratis. Sertifikasi halal diperoleh dengan biaya sekitar Rp350.000 dan Rp2,5 juta.
Editor : Peni Widarti