x
x

Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan Meratus Line Berakhir Damai. Respon IPM Begini...

Jumat, 02 Sep 2022 13:25 WIB

JatimKini

Kasus dugaan penyekapan karyawan yang menyeret Dirut PT Meratus Line, SR sebagai tersangka dikabarkan berakhir di meja perdamaian. Namun, informasi didapatkan berbagai sumber, bahwa kabar perdamaian kasus penyekapan terkesan dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu.

Informasi di dapatkan pula, keterpaksaan yang dimaksud dalam upaya perdamaian yang dilakukan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya itu karena adanya upaya pihak-pihak tertentu yang menekan pelapor agar mau melakukan perdamaian, sehingga status tersangka pada Dirut PT Meratus Line, bisa dicabut dan kasusnya dapat di SP3 alias dihentikan.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM), Ferdinand Hutahean secara tegas meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Tanjung Perak Surabaya agar menangani perkara kasus penyekapan karyawan PT Meratus yang sekarang sedang diproses di Polres Tanjung Perak Surabaya secara serius, tidak main-main dan tidak memperlakukan para pelapor dengan tidak adil.

Terkait kasus penyekapan karyawan PT Meratus yang sekarang sedang diproses di Polres Tanjung Perak Surabaya, kami meminta kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Tanjung Perak agar menanganinya secara serius," tegas Ferdinand dalam keterangan tertulis di Surabaya, Jumat (02/09/2022)

Ferdinand mengungkapkan, dirinya sangat mendukung adanya proses perdamaian diantara kedua belah pihak. Akan tetapi sebut pria ini, perdamaian harus didasari oleh niat baik, tidak boleh adanya dasar pemaksaan atau adanya intimidasi.

"Kita tentu mendukung langkah itu (perdamaian) tapi harus niat yang baik. Jadi kalau ada intimidasi atau pemaksaan maka perdamaian itu tidak sah dan tidak bisa dianggap bagian dari restorative justice," ujarnya

Sementara itu Kuasa hukum MM, Fuad Abdullah mengatakan, kasus penyekapan ini terkesan lambat dilakukan oleh aparat hukum. Pasalnya kata Fuad, istri korban sudah melaporkan dugaan penyekapan pada 7 Februari dan polisi baru menetapkan tersangka Dirut PT Meratus Line pada 1 Agustus. Sedangkan Laporan yang dibuat PT Meratus Line ke Polda Jatim tertanggal 9 Februari, ES, sang suami langsung ditahan polisi.

"Jadi ada kesenjangan dalam penanganan polisi. Ini yang membuat ibu MM kuatir. Dirut PT Meratus Line yang dilaporkannya, ditangani secara lambat oleh polisi. Buktinya, 1 Agustus baru ditetapkan tersangka dan tidak ditahan pula. Sedangkan suami ibu MM yang dilaporkan oleh PT Meratus Line, dilaporkan 9 Februari langsung ditahan hingga kini," kata Fuad

Informasi didapatkan pula, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana belum ada jawaban terkait perdamaian ke dua pihak tersebut. Hal ini di kabarkan, bahwa Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kondisi kesehatannya menurun.

Sebelumya, Head Of Legal PT Meratus Line, Donny Wibisono pada media beberapa hari lalu ,tetap membantah adanya penyekapan. Ia menjelaskan, bahwa perusahaannya tidak melakukan penyekapan terhadap karyawannya yang berinisial ES. Namun ia menyebut, jika sang karyawan justru yang meminta perlindungan pada pihaknya selama 4 hari, mulai tanggal 4 sampai 8 Februari lalu. Pihaknya (Meratus Line) pada ES juga telah menyiapkan apartemen khusus untuk ES sejak 26 Januari 2022 lalu sebagai tempat berlindung.

Selama berada di Kantor PT Meratus Line, ES dapat dengan leluasa beraktivitas di dalam Gedung Meratus seperti shalat di masjid, dan bahkan makan di luar area kantor. ES menginap dan selama berada di kantor PT Meratus Line dalam keadaan baik-baik saja, tanpa tekanan dalam bentuk apa pun, pungkas Donny.

Editor : Redaksi

LAINNYA