x
x

Ferdinand Hutahaean  Angkat Bicara Terkait Kasus Penyekapan Karyawan Meratus Line

Kamis, 25 Agu 2022 21:03 WIB

JatimKini

Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring, Ferdinand Hutahaean angkat bicara terkait kasus penyekapan karyawan PT Meratus Line yang berinisial ES.

Ferdinand meminta serta mendukung Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya segera memanggil paksa Dirut PT Meratus Line berinisial SR dalam kasus tersebut

"Apa yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan bentuk pelecehan terhadap proses penegakan hukum. Penyidik mestinya berpegang pada KUHAP, bila tersangka tidak hadir sesuai jadwal maka segera menerbitkan panggilan kedua dengan perintah penangkapan atau jemput paksa," terang Ferdinand dalam keterangan resminya pada media di Surabaya.

Pria terlahir 18 September 1977 ini mengatakan, kasus penyekapan ini harus segera diselesaikan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Jangan sampai rakyat merasakan ketidakadilan dalam hal ini, terlebih sekarang Polri sedang bekerja keras mengembalikan kepercayaan masyakat.

"Sekali lagi Indonesia Police Monitoring mendesak dan mendukung Polres Tanjung Perak untuk segera menjemput paksa tersangka. Jangan biarkan hukum dilecehkan oleh tersangka. Sesuai pasal yang disangkakan, maka tersangka wajib dijemput paksa dan ditahan," tegas Ferdinand.

Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana mengungkapkan, bahwa ancaman hukuman dari dugaan kasus penyekapan karyawan tersebut adalah Pasal 333 KUHP di atas lima tahun penjara.

"Penyidik seharusnya melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah merampas kebebasan seseorang," kata I wayan

Bahkan I Wayan menilai, tersangka melakukan intimidasi terhadap keluarga korban melanggar hukum

"Loh kok seenaknya gitu, leluasa melakukan intimidasi tapi tidak ditahan," kata I wayan

Ia meminta aparat kepolisian melakukan tugas pokoknya sesuai taglinenya yakni,melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai undang-undang.

Disisi lain Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Wicaksana secara tegas mengatakan, pihaknya akan memberi waktu selama dua pekan ini terhadap tersangka SR untuk memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa sebagai tersangka kasus penyekapan.

"Batas waktu selama dua pekan itu sesuai dengan janji tersangka SR setelah dilayangkan surat panggilan pertama," kata Arief

Lebih lanjut Arief mengatakan, sesuai prosedur penyidik menghormati permintaan penundaan yang diajukan tersangka. Pihaknya menunggu sampai dua minggu sejak pemanggilan pertama 16 Agustus lalu.

"Kalau tidak datang maka kami akan layangkan surat pemanggilan yang kedua. Dan dipastikan akan dilakukan pemanggilan paksa setelah dikirim surat pemanggilan ketiga, jika pada pemanggilan kedua tersangka SR tetap mangkir," pungkas Arif

Sebelumnya, Head of Legal PT. Meratus Line Donny Wibisono pada media beberapa hari lalu menjelaskan, bahwa ES mengajukan permohonan perlindungan kepada manajemen PT. Meratus Line dengan menandatangani sendiri Surat Jaminan Perlindungan.

Dengan penanda tangan itu, kata Donny, pihaknya menyiapkan apartemen khusus untuk ES sejak 26 Januari 2022 sebagai tempat berlindung. Pada 4 Februari 2022, ES kembali meminta perlindungan kepada manajemen PT. Meratus Line dan meminta tinggal sementara di kantor PT. Meratus Line.

"Selama berada di Kantor PT Meratus Line, ES dapat dengan leluasa beraktivitas di dalam Gedung Meratus seperti shalat di masjid, dan bahkan makan di luar area kantor. ES menginap dan selama berada di kantor PT Meratus Line dalam keadaan baik-baik saja, tanpa tekanan dalam bentuk apa pun," beber Donny.

Editor : Redaksi

LAINNYA