Reporter : Achmad Arif
JATIMKINI.COM, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan sidak pengawasan izin perdagangan minuman beralkohol (mihol). Sidak pengawasan ini, untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan, sidak pengawasan izin perdagangan mihol kali ini menyasar di tiga lokasi pedagang yakni, ruko kawasan Jalan Raya Manukan Tama, Kecamatan Tandes dan di Jalan Villa Bukit Mas, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Ketiga lokasi tersebut, seluruhnya berada di kawasan Surabaya Barat yang dilakukan semalam
"Dari tiga lokasi yang kita datangi (kita menyita) sekitar 10 hingga 15 botol (mihol) di setiap lokasi. Kita menyita (mihol) mulai dari golongan B ke C," kata M Fikser di Surabaya, Jumat (19/1/2024).
Dikatakan Fikser, selain melakukan razia izin perdagangan mihol yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya serta Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya juga melakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga karyawan yang bekerja apakah ada yang masih di bawah umur.
Dalam sidak itu, Fikser menyebutkan, petugas berhasil menyita sebanyak 15 mihol sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan karena pengusaha telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dimana izin yang dimiliki pengusaha, seharusnya hanya bisa menjual mihol ke agen karena kategori sub-distributor.
"Sub-distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa (menjual mihol) eceran. Ketiga-tiga (pengusaha mihol) itu merupakan sub-distributor, tapi menjualnya secara eceran," jelas M Fikser.
Karenanya, Pemkot Surabaya melakukan penindakan dengan cara menyita sejumlah mihol sebagai barang bukti. Nantinya ketiga pengusaha mihol tersebut akan dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Karena sudah melanggar (izin) sub-distributor. Pada intinya, (penjualan mihol) harus di-subkan, seperti ke restoran, hotel dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung (eceran)," tegasnya.
Oleh sebabnya kata Fikser, meminta kepada para pengusaha tersebut, agar ke depan dapat lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. Bahkan, apabila para pengusaha itu ke depan masih menjual mihol eceran, maka izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut.
"Dinkopdag Surabaya nanti akan melakukan survei lagi, apakah (pengusaha) itu masih jual eceran atau tidak," pungkas Fikser
Editor : Ali Topan