Reporter : Ali Topan
JATIMKINI.COM, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Jatim, Adik Dwi Putranto menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) pada 2024 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa masih dianggap tinggi. Hal ini kata Adik, dikarenakan kondisi perekonomian masih kurang membaik.
“Sebenarnya keputusan tersebut terbilang cukup tinggi. Namun karena sudah diputuskan, pengusaha akan berusaha bisa memenuhi itu,” tegas Adik di Surabaya kemarin
Menurut Adik, dalam setuasi saat ini, para pengusaha khususnya, di Jawa Timur tidak semuanya mampu atau bisa menaikan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur tersebut.
Adik mencontohkan, jika perusahaan A misalkan tidak mampu menaikan UMK yang di tetapkan Gubernur Jawa Timur ini. Maka pengusaha A ini dan pekerja / buruh harus memahami dan pengertian saat tidak bisa menaikan UMK.
”Dalam kondisi ini, ada mekanismenya sendiri yakni, dengan kesepakatan bersama pekerja. Harapan kami kedua belah pihak harus saling memahami situasi perekonomian. Kalau pekerja masih maksa, maka perusahaan ini akan melambat kinerjanya. Untuk itu, keduanya harus ada pengertian agar bisa bergerak bersama untuk meningkatkan kinerja Perusahaan ini,” ujarnya.
Adik juga menegaskan, jauh-jauh hari Kadin Jatim meminta agar UMK di wilayah Ring 1 tidak dinaikkan karena dinilai sudah cukup tinggi dibanding daerah lain.
“Kami kuatir saja jika ada kenaikan UMK justru berdampak negatif terhadap tingginya biaya produksi dan daya saing industri di wilayah ini,” tegas Adik
Walaupun demikian Adik menyebutkan, keputusan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa soal kenaikan UMK. Pihaknya tetap mentaati keputusana ini walaupun sedikit memberatkan bagi pengusaha.
“Kami mentaati keputusana ini walaupun sedikit memberatkan bagi pengusaha di Jawa Timur, “pungkas Adik
Editor : Ali Topan