x
x

Kota Malang Krisis Lahan Makam

Minggu, 26 Nov 2023 19:00 WIB

Reporter : Bagus Suryo

JATIMKINI.COM, Kota Malang, Jawa Timur, mulai mengalami krisis lahan pemakaman. Namun, krisis itu bakal teratasi. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup setempat sudah mengalokasikan anggaran untuk keperluan itu di APBD 2024. Setelah dua tempat pemakaman umum (TPU) baru terealisasi, menyusul tiga lokasi lainnya.

“Kondisi lahan makam sudah kode red, berbatasan dengan lahan warga. Lahan makam ini sudah penuh,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Noer Rahman Wijaya, Senin (20/11).

Rahman menjelaskan pengadaan TPU baru di Kelurahan Karangbesuki seluas 3.000 meter persegi dan TPU di Madyopuro 2.000 meter persegi.

Saat ini, DLH Kota Malang melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pemakaman Umum mengelola 9 TPU. Kondisi kebanyakan makam sudah over kapasitas atau kelebihan beban. Ada lahan makam dempet permukiman warga dan jalan.

“FS (Feasibility study) dilakukan tahun 2022, pertek (persetujuan teknis) dan rintek (rincian teknis) tahun 2023. Selanjutnya, pengadaan makam tahun 2024,” katanya.

Proses kajian selama itu karena appraisal bukan saja di DLH, melainkan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sejauh ini, pengadaan sudah dilakukan secara matang melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Termasuk Kegiatan Studi Kelayakan atau (Feasibility study/FS). Proses itu, Pemkot Malang melibatkan peran serta masyarakat. Sampai akhirnya, seluruh warga bisa merima adanya makam di lingkungan mereka.

“Bila warga sudah clear, naik komtek, rencana anggaran, sistem prosedur dan tahapan pengadaan lahan makam. Lalu, BKAD melakukan appraisal lagi,” imbuhnya.

Rahman mengungkapkan setelah pengadaan dua lokasi makam, nantinya akan ada penambahan lagi di tiga lokasi.

“Dua sudah terealisasi, saya merencanakan tiga lokasi lagi. Tapi, di kelurahan mana, itu nanti. Yang jelas, prosesnya sudah FS dan pendekatan ke warga,” ujarnya.

Menurut Rahman, pemakaman yang sudah over kapasitas harus ada kajian. Di dalamnya mempertimbangkan pertumbuhan penduduk dan angka kematian. Termasuk boleh atau tidaknya warga luar daerah di makamkan di TPU Kota Malang. Ke depan, bisa jadi ada regulasi seperti di Jakarta. Saat ini, izin gratis untuk penggunaan tanah makam, penggunaan tanah makam tumpangan dan perpanjangan makam.

Kajian diperlukan sesuai Perda Nomor 47 tahun 2011 tentang Tata Cara Penggunaan Tempat Pemakaman, Pemakaman Jenazah dan Pemindahan Jenazah. Perda mengatur lebar petak makam 1,25 meter dan panjang 2,5 meter dengan kedalaman minimal 1,5 meter. Adapun jarak antarpetak di TPU 30 sentimeter.

Sementara itu, sesuai data BPS Kota Malang, jumlah kematian 2019-2022 meningkat, yakni tahun 2019 sebanyak 1.624 orang, tahun 2020 sebanyak 1.333 orang, tahun 2021 sebanyak 3.489 orang dan tahun 2022 sebanyak 5.051 orang. Karena itu pengadaan lahan TPU baru sangatlah mendesak.

Editor : Redaksi

LAINNYA