Razia Rokok Ilegal di Surabaya: Antara Penindakan dan Edukasi yang Belum Usai

Reporter : Rochman Arief
Satpol PP Surabaya menggelar razia rokok ilegal di sejumlah titik di Surabaya untuk memangkas kerugian negara. (Foto: Kominfo Pemkot Surabaya)

JATIMKINI.COM, Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya kembali digencarkan. Sabtu (5/7/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar razia rokok ilegal di tujuh titik yang tersebar di kawasan jantung kota.

Razia kali ini tak berjalan sendirian. Satpol PP menggandeng Kejaksaan Negeri, TNI, dan Polri dalam operasi gabungan, yang diklaim sebagai bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca juga: Demi Anak Surabaya, Pemerintah Batasi Aktivitas Malam: Solusi atau Simptom?

“Kami bersinergi dengan berbagai pihak. Tujuan kami bukan hanya menindak, tetapi juga melindungi penerimaan negara,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira.

Namun, operasi semacam ini ternyata tak melulu soal penyitaan dan hukuman. Yudhistira menekankan bahwa pendekatan humanis masih menjadi kunci. Di setiap toko yang didatangi, Satpol PP tak hanya mencari rokok ilegal. Mereka juga menempelkan stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” sembari menyampaikan edukasi pada para pedagang.

Menurut Yudhistira, edukasi ini penting agar masyarakat tak lagi tergoda membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Terlebih, rokok ilegal, dijual lebih murah lantaran tak memenuhi kewajiban cukai. “Ini langkah preventif kami, supaya Surabaya jadi kota yang lebih tertib dan masyarakatnya makin bijak,” ia menambahkan.

Temuan di lapangan tak bisa dianggap sepele. Nevi Egwandini, Pejabat Bea Cukai Ahli Pertama Sidoarjo, melaporkan, dari empat lokasi razia, tim gabungan menemukan hampir seribu bungkus rokok ilegal.

Baca juga: Komitmen PMS pada Regulasi Berbuah Penghargaan Tertinggi di Surabaya

“Hari ini kami mengamankan 981 bungkus rokok dari berbagai merek. Mayoritas kami temukan di kawasan Jalan Tanjung Anom,” terang Nevi.

Rokok-rokok tersebut dinyatakan ilegal karena berbagai pelanggaran. Mulai dari pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai salah peruntukan.

Seluruh barang bukti, kata Nevi, langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sebelum dimusnahkan. Ia menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus berlanjut. “Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat, daerah, dan kabupaten/kota untuk memberantas rokok illegal,” tegasnya.

Baca juga: Menuju Nol Kasus, Jalan Panjang Zero Stunting di Surabaya

Razia rokok ilegal memang bukan cerita baru. Namun, di balik gencarnya operasi gabungan ini, pertanyaan yang tersisa: apakah edukasi yang diusung sudah benar-benar efektif? Ataukah rokok ilegal akan tetap beredar, selama celah distribusi dan daya beli masyarakat pada produk murah tak sepenuhnya ditutup?

Razia mungkin mampu menekan peredaran untuk sesaat, tetapi mematikan pasarnya butuh kerja lebih panjang. Tak cukup pemasangan stiker. Masyarakat perlu diyakinkan, bahwa harga murah dari rokok ilegal selalu datang dengan risiko.

Editor : Rochman Arief

Ekonomi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru