x
x

Soal Pertambangan, Wagub Jatim Bilang : Pemerintah Daerah Miliki Hak Mengawasi

Senin, 28 Feb 2022 12:54 WIB

JatimKini

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak secara tegas mengatakan, wewenang sektor pertambangan di daerah bukan hanya milik pemerintah pusat saja. Akan tetapi, pemerintah daerah juga memiliki hak untuk mengawasi sektor tersebut.

Menurut Emil sapaannya, pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi Jatim, sebaiknya terus terlibat meskipun kewenangan atas hal itu telah menjadi milik pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita mengetahui bahwa sejak Undang-undang Cipta Kerja, ada pengalihan kewenangan-kewenangan. Nah, konteks pertemuan kami hari ini terkait keinginan dari pemerintah pusat agar pemerintah daerah ikut berperan serta dalam melakukan monitoring-monitoring," tegas Emil usai audiensi dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin di Jakarta kemarin

Emil menjelaskan, kewenangan yang dipegang oleh pemerintah pusat mencakup sedemikian banyaknya kegiatan berkaitan dengan pertambangan. Sehingga, jika intervensi daerah dibutuhkan untuk dukungan maksimal terhadap kegiatan tambang.

"Jadi, intinya kita ingin memastikan bagaimana dan peran apa saja yang dapat diberikan dari pemerintah provinsi untuk bisa mendukung adanya kelancaran proses pengadministrasian dan tentunya pengelolaan dari pelaksanaan kegiatan tambang itu sendiri," kata mantan Bupati Trenggalek ini.

Emil menerangkan, bahwa akan ada Peraturan Presiden (Perpres) baru yang tengah dipersiapkan. Nantinya, Perpres tersebut akan memberikan arahan terkait peran-peran pemerintah provinsi dalam proses pengadministrasian pengawasan dan tentunya pemantauan dari kegiatan pertambangan itu sendiri, baik pra perizinan maupun pasca perizinan.

Untuk itu kata Emil, Pemprov Jatim sedang bersiap menyambut aturan baru tersebut. Di mana, Jatim akan senantiasa berkomitmen untuk mengawasi, memantau, serta mendukung apa-apa yang akan membawa manfaat bagi masyarakat luas.

"Tentunya ini adalah bagian dari satu proses yang kita tempuh dalam menghadapi terbitnya sebuah aturan baru, karena sektor pertambangan adalah sektor yang sangat berdampak pada masyarakat juga," pungkas Emil

Lebih lanjut Emil mengatakan, saat ini belum ada perusahaan yang terkena dampak sanksi dari hasil monitoring yang dilakukan. Hanya saja, Emil menghimbau agar semua pihak mematuhi seluruh peraturan yang ada.

"Monitoring-monitoring ini akan terus kami lakukan, baik dari sisi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, apabila ada ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku, memang ujungnya bisa kepada sanksi-sanksi tertentu. Di antara sanksi-sanksi itu adalah pemberhentian sementara," tutupnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan , bahwa pihaknya akan terus memastikan kelancaran dari sektor pertambangan. Di mana, ia akan terus mengawasi perkembangan dan bahkan kepatuhan semua perusahaan tambang.

"Kami akan memastikan agar semua pihak, tidak terkecuali, mematuhi aturan-aturan yang ada. Selain itu, kami juga akan fokus pada pertumbuhan masif merata di seluruh Indonesia, bukan hanya di tanah Jawa saja," beber Ridwan Djamaluddin

Editor : Redaksi

LAINNYA