x
x

BPH Migas Sosialisasikan Aturan Pembelian BBM Subsidi di Surabaya

Jumat, 27 Okt 2023 17:30 WIB

Reporter : Alvian Yoananta

JATIMKINI.COM, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar sosialiasi Peraturan BPH Migas No.2 Tahun 2023 tentang penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu (JBT) atau minyak solar serta jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite di Surabaya, Jumat (27/10/2023).

Anggota Komite BPH Migas, Wahyudi Anas mengatakan Peraturan BPH Migas No.2 Tahun 2023 ini diharapkan akan mempercepat proses pemutakhiran data penerima BBM bersubsidi di daerah sehingga akan mempermudah integrasi antara masyarakat konsumen pengguna dan pemda secara terintegrasi dengan sistem di SPBU Pertamina.

"Peraturan baru BPH Migas ini merupakan perbaikan sistem untuk penerbitan surat rekomendasi masyarakat sebagai syarat pembelian BBM subsidi agar lebih terkontrol, terukur dan tepat sasaran sesuai dengan volume konsumsinya,” jelasnya dalam Sosialisasi Peraturan BPH Migas No.2 Tahun 2023.

Wahyudi menjelaskan, peraturan surat rekomendasi ini telah diterbitakan sejak 17 Oktober 2023. Namun BPH Migas masih memberikan masa transisi sehingga bagi surat yang masih berlaku periodenya bisa digunakan untuk pembelian.

“Saat ini dinas perikanan, pertanian di daerah ada yang sudah mendata, ada yang masih pelayanan spot-spot alias masyarakat yang datang pakai surat rekomendasi dilayani tetapi belum terdokumentasi dengan baik,” ungkapnya.

Dengan adanya surat rekomendasi ini, kata Wahyudi, semua kebutuhan masyarakat di sektor non angkutan darat (UMKM, pertanian/perikanan) dapat disediakan setiap periodik tanpa terjadi keluhan di kelompok masyarakat, sehingga diharapkan dapat mendorong perekonomian di daerah.

“Ke depan surat rekomendasi ini untuk kelompok yang benar-benar berhak, dan tidak lagi diwakili oleh kelompok/orang yang non konsumen,” katanya.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman memastikan untuk mengalokasikan berapa pun kebutuhan BBM bagi sektor usaha masyarakat dari UMKM, pertanian/perikanan.

“Berapapun demand yang diminta UMKM dan pertikanan/pertanian akan kita support, tetapi harus tertib sehingga betul-betul tepat sasaran. Kalau untuk kegiatan konsumtif seperti motor/mobil ini yang akan kita kontrol dengan baik,” katanya.

Adapun dalam program BBM subsidi ini terdapat 3 kelompok penerima, di antaranya kelompok angkutan darat yang mendominasi sekitar 70 persen - 75 persen dari total alokasi BBM subsidi nasional atau setara 17 juta KL untuk biosolar subsidi.

Selanjutnya adalah kelompok angkutan/transportasi khusus (transus) seperti penyebrangan ASDP, Pelni dan KAI mendapatkan porsi skeitar 20 persen, dan sisanya diserap kelompok non angkutan darat dan transus seperti sektor usaha UMKM, perikanan dan pertanian sekitar 1,8 juta kiloliter/tahun.

Sementara itu Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ivan Syuhada berterima kasih atas support BPH Migas yang sudah membantu menyiapkan regulasi sehingga Pertamina sebagai operator di lapangan lebih mudah mengatur pembelian baik meski sekedar alat untuk kendaraan.

“Keberadaan surat rekomendasi ini diharapkan mempermudah operator penyedia BBM di lapangan. Mungkin akan ada banyak improvment yang diperlukan untuk koordinasi antara Pertamina dengan pemda,” ujarnya.

Editor : Ali Topan

LAINNYA