x
x

Jaga Kenyamanan Penumpang, KAI Daop 8 Surabaya Tegaskan Sanksi bagi Penumpang Merokok di Dalam Kereta

JATIMKINI.COM, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menegaskan kepada seluruh pelanggan untuk tidak merokok selama berada di dalam perjalanan kereta api. 

Imbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga kenyamanan, kesehatan, serta keselamatan seluruh pelanggan selama menggunakan layanan transportasi kereta api.

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Erlangga Budi Laksono menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kereta api penumpang merupakan area bebas asap rokok. Oleh karena itu, pelanggan tidak diperkenankan merokok di dalam kereta, termasuk di toilet, bordes antar kereta, maupun area lain yang berada dalam rangkaian kereta api. 

Selain di dalam kereta api, KAI Daop 8 Surabaya juga mengingatkan pelanggan untuk tidak merokok sembarangan di area stasiun. Aktivitas merokok hanya diperbolehkan pada area khusus merokok (smoking area) yang telah disediakan.

"KAI berkomitmen menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, sehat, dan menyenangkan bagi seluruh pelanggan. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pelanggan agar mematuhi aturan larangan merokok selama berada di dalam kereta api," ujar Erlangga dalam rilis, Jumat (19/6/2026).

Merokok di dalam kereta api tidak hanya mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan. Asap rokok dapat memicu ketidaknyamanan bagi penumpang, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil, maupun pelanggan yang memiliki riwayat gangguan pernapasan.

KAI Daop 8 Surabaya terus meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pelanggan terhadap aturan larangan merokok. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 103 pelanggan diturunkan dari perjalanan kereta api karena terbukti melakukan aktivitas merokok di dalam rangkaian kereta api. Sementara hingga Juni 2026, KAI Daop 8 Surabaya telah menindak 68 pelanggan yang melakukan pelanggaran serupa.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam menegakkan aturan demi menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh pelanggan. Pelanggan yang kedapatan merokok di dalam kereta api akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni pelanggan akan diturunkan di stasiun terdekat apabila pelanggaran dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan pelanggan lainnya.

"Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran larangan merokok di dalam kereta api. Aturan ini dibuat untuk melindungi seluruh pelanggan dan menciptakan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman. Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak dikenakan sanksi dengan tindakan penurunan dari kereta api," tegas Erlangga.

Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan perjalanan yang sehat, KAI juga telah memasang berbagai informasi dan pengumuman terkait larangan merokok di stasiun maupun di dalam kereta api. KAI berharap seluruh pelanggan dapat berperan aktif dalam menjaga kenyamanan bersama dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

"Kenyamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk saling menghormati dan menjaga lingkungan perjalanan yang sehat dengan tidak merokok selama berada di dalam kereta api," tambahnya.

KAI Daop 8 Surabaya juga mengimbau kepada pelanggan yang merupakan perokok untuk memanfaatkan area merokok yang telah disediakan di stasiun sebelum keberangkatan maupun setelah tiba di stasiun tujuan. Pelanggan diharapkan dapat mengatur waktu dengan baik sehingga tetap dapat mematuhi aturan selama perjalanan berlangsung.

 

 

Berita Terbaru
Jumat, 19 Jun 2026 19:48 WIB

Parah. BPS Singkirkan Petugas Sensus Penyandang Disabilitas

Koalisi Disabilitas Surabaya wadul ke DPRD kota Surabaya, terkait adanya anggota yang diberhentikan dari tim sensus penduduk Badan Pusat Statistik.
Jumat, 19 Jun 2026 19:00 WIB

Pertamina Berkah : Pertamina Patra Niaga Berikan Santunan Lintas Agama Serentak di 3 Provinsi

JATIMKINI.COM, Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menggelar kegiatan "Pertamina Berkah - Melayani Sepenuh Hati" secara
Jumat, 19 Jun 2026 18:43 WIB

Gagal Ambil Porsi Haji Gegara Listrik Padam. Respon PLN Begini

Fenomena pemandaman listrik bergilir di Surabaya dan sekitarnya masih terus jadi. Dengan pemandaman listrik tentunya banyak keluhan dari masyarakat Surabaya
Jumat, 19 Jun 2026 18:11 WIB

Penjualan Eceran Surabaya Mei 2026 Tahan Banting: Ditopang HBKN, Terjaga di 473,4 

JATIMKINI.COM, Di tengah normalisasi belanja pasca-Lebaran, kinerja penjualan eceran Kota Surabaya pada Mei 2026 masih menunjukkan daya tahan.   Kantor
Jumat, 19 Jun 2026 14:34 WIB

Herlina Harsono Nyoto Resmi Raih DoktorPsikologi 

Anggota DPRD Surabaya, Herlina Harsono Nyoto resmi menyandang gelar Doktor Psikologi
Jumat, 19 Jun 2026 11:17 WIB

Edukasi Keselamatan Sejak Dini: Membangun Budaya K3 Melalui Pembelajaran Alam Terbuka pada Siswa MI Sunan Giri

Oleh:  Dr. Ganif Djuwadi, SST., S.Pd., M.Kes; Dr. Dyah Wdodo, SKp., MKes; Bernadus Sunindya, MPH; Syamsudin, SKM., M.Ling; Muh Elvis Aldrin,