JATIMKINI.COM, Isu KDRT yang melibatkan musisi Ahmad Dhani dan mantan istrinya, Maia Estianty, kembali memanas. Cuplikan podcast lama yang beredar luas di media sosial memantik perdebatan publik di ruang digital.
Perseteruan lama ini sejatinya sudah memiliki kejelasan hukum sejak 2008. Saat itu, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena bukti yang ditemukan tidak cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar praktisi hukum, Ghufron, Selasa (13/5).
Ghufron menjelaskan, penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Aturan itu menyebut penyidikan dapat dihentikan jika alat bukti tidak mencukupi, peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana, atau ada alasan hukum lain.
Pada kasus KDRT yang menyeret nama Ahmad Dhani, penghentian dilakukan karena penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara.
“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya menambahkan.
Ghufron juga menyoroti fakta penting. Pihak pelapor tidak menempuh jalur hukum lanjutan untuk menggugat penghentian penyidikan tersebut. Padahal, KUHAP memberikan ruang hukum melalui mekanisme praperadilan.
“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik," ujarnya.
Di sisi lain, Ghufron menilai munculnya kembali pembahasan dugaan KDRT dalam podcast lama juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Ia menyebut ada kemungkinan unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia telah menyaksikan langsung podcast tahun 2022 yang kembali ramai. Dalam tayangan tersebut, disebut ada penyebutan kata KDRT beberapa kali.
“Masuk itu unsur ITE-nya, di podcast itu disebut kata KDRT sebanyak dua kali meski nantinya perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” ujar alumnus Universitas Airlangga tersebut.
Sebetulnya, Ahmad Dhani memiliki hak mengambil langkah hukum apabila nama baik dan kehormatannya dirugikan. Ia menyinggung sejumlah pasal dalam KUHP yang mengatur soal pencemaran nama baik maupun laporan palsu.
“KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP,” urai Ghufron memungkasi.
Meski begitu, Ghufron menilai Ahmad Dhani memilih untuk tidak mengambil jalur hukum yang lebih agresif. Ia menduga keputusan tersebut dipengaruhi pertimbangan keluarga, terutama demi menjaga kondisi psikologis anak-anak mereka di tengah konflik.
Editor : Rochman Arief