Dari Sabang hingga Merauke, tari bukan sekadar gerak estetis, melainkan bahasa peradaban, penyampai nilai, sejarah, spiritualitas, hingga identitas kolektif bangsa.
Namun ironisnya, hingga hari ini Indonesia belum memiliki satu momentum nasional resmi yang secara khusus merayakan dan merefleksikan perjalanan seni tari sebagai bagian integral dari kebangsaan.
Di tengah derasnya arus globalisasi yang kerap menyeragamkan selera dan ekspresi budaya, Indonesia sesungguhnya memiliki kekayaan yang tak ternilai. Sebuah keberagaman seni tari yang lahir dari denyut kehidupan masyarakatnya.
Gagasan penetapan Hari Tari Indonesia (HATI Indonesia) bukanlah wacana yang lahir dalam sekejap. Ia merupakan buah dari dialektika panjang para pelaku seni, akademisi, komunitas budaya, hingga institusi pendidikan.
Dalam hampir satu dekade terakhir, diskursus ini terus bergulir, mencari titik temu yang tidak hanya simbolik, tetapi juga memiliki akar historis dan relevansi kultural yang kuat.
Jika kita menengok ke belakang, proses lahirnya Hari Musik Nasional dapat menjadi cermin yang reflektif.
Gagasan tersebut mulai muncul pada awal dekade 2000-an, disosialisasikan secara luas sejak 2003, dan melalui perjalanan panjang lintas pemerintahan dari era Presiden Megawati hingga akhirnya ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2013.
Artinya, sebuah hari nasional bukan sekadar penetapan administratif, melainkan hasil dari konsistensi gerakan, advokasi kebudayaan, serta kesadaran kolektif yang terus dipupuk.
Dalam konteks itu, pengalaman keterlibatan dalam berbagai inisiatif kebudayaan mulai dari penyelenggaraan Surabaya Full Music hingga sosialisasi melalui program “9 Maret Hari Musik Indonesia” memberikan pelajaran penting bahwa perubahan kultural membutuhkan strategi yang berkelanjutan.
Itu tidak cukup hanya dengan wacana, tetapi harus diiringi dengan gerakan nyata, jejaring kolaboratif, serta narasi publik yang kuat.
Usulan 5 Maret
Maka, usulan penetapan 5 Maret sebagai Hari Tari Indonesia hadir sebagai tawaran yang tidak sekadar normatif, tetapi juga strategis.
Tanggal ini merujuk pada berdirinya pusat latihan tari oleh Bagong Kussudiardja pada tahun 1958 sebuah tonggak penting dalam sejarah lahirnya tari kreasi baru Indonesia.
Dari ruang sederhana itulah tumbuh sebuah gerakan yang melampaui batas geografis, melahirkan generasi penari, koreografer, dan pemikir seni yang memperkaya khazanah tari nasional.
Berbeda dengan pendekatan yang bertumpu pada pengakuan global seperti usulan tanggal 24 November yang merujuk pada pengakuan Tari Saman oleh UNESCO pilihan 5 Maret menawarkan fondasi yang lebih organik.
Dia lahir dari dalam, dari dinamika masyarakat Indonesia sendiri. Tidak merepresentasikan satu karya, melainkan sebuah gerakan. Dan, dalam konteks kebangsaan, gerakan kolektif selalu memiliki daya rekat yang lebih kuat dibanding simbol yang bersifat parsial.
Pendekatan berbasis tokoh, meskipun memiliki kekuatan historis, juga menyimpan potensi fragmentasi. Indonesia memiliki banyak maestro tari dengan kontribusi luar biasa, mulai dari para perintis hingga inovator kontemporer.
Namun menjadikan satu tokoh sebagai representasi nasional berisiko menimbulkan perdebatan yang justru menghambat konsensus. Oleh karena itu, pendekatan berbasis gerakan menjadi pilihan yang lebih inklusif dan konstruktif.
Penetapan 5 Maret sebagai Hari Tari Indonesia memiliki implikasi strategis yang luas. Pertama, ia mempertegas posisi seni tari sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas nasional.
Dalam era di mana identitas sering kali dinegosiasikan ulang, kehadiran momentum nasional akan menjadi jangkar yang meneguhkan jati diri bangsa.
Kedua, ia mendorong penguatan ekosistem seni. Dengan adanya peringatan tahunan, berbagai aktivitas seperti festival, seminar, lokakarya, hingga program pendidikan seni dapat terintegrasi dalam satu gerakan nasional yang berkelanjutan.
Sanggar, padepokan, dan institusi pendidikan akan memiliki momentum bersama untuk berkolaborasi dan berkembang.
Ketiga, ia berkontribusi pada pendidikan karakter. Seni tari tidak hanya mengajarkan teknik gerak, tetapi juga disiplin, kepekaan, kerja sama, dan penghargaan terhadap keberagaman.
Nilai-nilai inilah yang sesungguhnya menjadi fondasi kebangsaan.
Keempat, dalam konteks global, Hari Tari Indonesia dapat menjadi instrumen diplomasi budaya yang efektif.
Indonesia tidak hanya dikenal sebagai negara dengan kekayaan budaya, tetapi juga sebagai bangsa yang mampu merawat dan mengaktualisasikan warisannya secara berkelanjutan.
Namun sebagaimana pengalaman Hari Musik Nasional, perjalanan menuju penetapan resmi HATI Indonesia tentu tidak singkat. Dibutuhkan konsistensi advokasi, penguatan jejaring lintas sektor, serta dukungan kebijakan yang berpihak pada kebudayaan. Peran komunitas, media, dan para pegiat seni menjadi sangat krusial dalam membangun kesadaran publik.
Di sinilah pentingnya narasi bersama. Bahwa Hari Tari Indonesia bukan sekadar milik para penari, tetapi milik seluruh bangsa. Ia adalah ruang refleksi kolektif, ruang selebrasi keberagaman, sekaligus ruang afirmasi bahwa Indonesia berdiri di atas kekayaan budayanya.
Sebagai pungkasan pikiran, menari bagi Indonesia bukan hanya soal estetika, tetapi juga soal eksistensi. Dalam setiap gerak, tersimpan cerita tentang siapa kita, dari mana kita berasal, dan ke mana kita akan melangkah.
Menetapkan Hari Tari Indonesia berarti meneguhkan komitmen untuk menjaga cerita itu tetap hidup dari generasi ke generasi.
Dan, 5 Maret, dengan seluruh jejak historis dan makna kolektifnya, layak menjadi titik pijak bagi gerakan tersebut.
Sebab dari sanalah, tari Indonesia tidak hanya tumbuh, tetapi juga menemukan arah sebagai ekspresi budaya yang mempersatukan, menginspirasi, dan menguatkan bangsa.
Penulis : Rokimdakas (Wartawan & Penulis)
Kanal Kolom adalah halaman khusus layanan bagi masyarakat umum, Politikus, pengamat, mahasiswa, pengusaha, organisasi serta lainnya untuk menulis berita lepas.
Redaksi Jatimkini.com tidak bertanggungjawab atas tulisan dan foto
Editor : Redaksi