x
x

Penghapusan Konten Demi Reputasi Digital Harus Hormati Kemerdekaan Pers

JATIMKINI.COM, Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan konten yang menyasar produk jurnalistik dinilai tidak boleh dilakukan sembarangan karena berpotensi berbenturan dengan kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan reputasi digital kini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian masyarakat terhadap seseorang atau lembaga melalui hasil pencarian di internet.

Menurut dia, pengelolaan reputasi sebaiknya dilakukan dengan cara yang etis, seperti memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi sesuai prosedur yang berlaku, bukan meminta pihak ketiga menghapus pemberitaan.

"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," ujar Fatchur saat memaparkan materi Reputasi Digital, Hak Individu dan Tantangan Jurnalistik di Era Digital.

Ia juga mengingatkan adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi membuat situs media ditangguhkan meski konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.

Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menjelaskan permintaan penghapusan informasi di ruang digital memiliki mekanisme berbeda, bergantung pada jenis kontennya.

Menurut dia, permintaan penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik yang diatur melalui ketentuan khusus dalam Undang-Undang Pers.

"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," katanya.

Aulia menambahkan, pemberitaan memang bisa berdampak pada reputasi seseorang. Namun berita juga berfungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, dan referensi bagi masyarakat sehingga keberadaannya memiliki nilai kepentingan publik.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat. Ia menegaskan kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital menjadi bekal penting agar masyarakat memahami perbedaan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi.

Ia menjelaskan karakter media digital membuat informasi tersimpan dalam waktu lama dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari. Karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara tepat.

"Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengatakan berkembangnya ruang digital memunculkan tantangan baru dalam menyeimbangkan hak individu atas reputasi dengan kepentingan publik terhadap informasi.

Menurut dia, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Andika juga mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak maupun mengubah atau menghapus informasi elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik," ujar Andika.

Diskusi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa pers sehingga perlindungan hak individu tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi.

Kesuksekan Jagongan Bareng RLD ini terselenggara atas kolaborasi RLD, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin, dengan dukungan PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, serta Bengkel Mobil Newfast.

 

 

 

Berita Terbaru
Jumat, 10 Jul 2026 19:45 WIB

Pasar Elektronik Jatim Masih Potensial, LG Genjot Segmen Atas Lewat Ekosistem AI

JATIMKINI.COM, Meski daya beli masyarakat masih tampak fluktuatif, pasar elektronik di Jawa Timur dinilai masih menyimpan potensi besar. Branch Manager
Jumat, 10 Jul 2026 19:18 WIB

Pelindo Terminal Petikemas Perkuat Budaya K3 Lewat Edukasi Bahaya Blind Spot

JATIMKINI.COM, PT Pelindo Terminal Petikemas menggelar kegiatan Ngobrol Santai (Ngobras) Keselamatan dan Safety Induction bertema Bahaya Blind Spot di Terminal
Jumat, 10 Jul 2026 19:07 WIB

Pengelolaan Kontrak Digital PDS Jadi Acuan Perusahaan Perhiasan

Tata kelola kontrak digital yang dilakukan Pelindo Daya Sejahtera menjadi benchmarking UBS Gold untuk mendiskusikan e-contract.
Jumat, 10 Jul 2026 17:19 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi
Jumat, 10 Jul 2026 15:25 WIB

AHY Resmi Luncurkan Gerakan Nasional Langit Biru, Ajak Rakyat Bersihkan Pantai Untuk Masa Depan Indonesia ‎ ‎

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan Gerakan Nasional Langit Biru Indonesia Asri
Jumat, 10 Jul 2026 15:07 WIB

Terminal Peti Kemas Merauke Perkuat Lingkungan Kerja Bebas Narkoba

JATIMKINI.COM, Terminal Peti Kemas (TPK) Merauke menggelar sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dirangkaikan dengan tes narkoba bagi para pekerja