JATIMKINI, COM, Tiga poket sabu dengan berat 4,02 gram ditemukan disimpan dalam kantong celana warga Bulak Banteng Surabaya. Pelaku yang berinisial MF (31) kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tersangka disergap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Hangtuah, Surabaya, diduga saat hendak bertransaksi.
"Kami amankan tersangka beserta uang diduga hasil penjualan Rp 500 ribu," jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Jum'at (17/4/2026).
Pengakuan MF sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK warga Sukolilo, Bangkalan, Madura yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Sabu yang dibeli dari MK di bawah Jembatan Suramadu tersebut kemudian dibagi menjadi kemasan poket lebih kecil.
Setelah barang tersebut dikemas dalam poket kecil, MF menjual Rp 100 - 250 ribu. Masing - masing harga tergantung beratnya. Kemudian diedarkan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.
"Empat poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka mendapat untung Rp 2 juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan sabu secara gratis," ungkapnya.
Editor : Ali Topan