JATIMKINI.COM, Marketplac kini tidak hanya digunakan penjualan barang pada umumnya, kejahilan pelaku memanfaatkan sosial media cukup jeli dalam melakukan transaksi bubuk petasan. Akibatnya dua pelaku ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah berhasil menjual petasan.
Maraknya petasan di bulan Ramadhan membuat MAJ (28) dan BAW (18) menjual bubuk petasan di sosial media, alasannya jika menjual di marketplace banyak peminatnya. Bubuk mesiu dijual 200 ribu /1kg, bahan bakunya ia beli di berbagai toko bahan kimia.
“Bahannya dibeli dari toko bahan baku kimia kemudian dicampur dengan bahan baku lainnya. Setelah racik mereka siap menjual dibeberapa marketplace,”kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko, Selasa (3/3/2026).
Bahan petasan diracik sendiri, cara membuatnya MAJ dan BAW melihat dari tutorial video membuat petasan dari sosial media. Penjualan juga melalui grup whatsapp yang dinamai grup huru hara. Kombes Widi mengatakan platform digital saat ini banyak digunakan masyarakat untuk mempercepat penjualan.
“Dalam penjualan bubuk petasan di sosial media tidak ada kode khusus, BAW menawarkan di akun pribadinya dengan nama bahar agung. Dia menawarkan secara langsung melalui platform digital ini,”ujarnya.
Motif yang dilakukan dua tersangka ini tidak lain ekonomi dalam rangka pemenuhan bulan Ramadhan. Selama satu tahun kedua tersangka menjual bubuk petasan menjelang lebaran, terutama momen Ramadhan seringkali digunakan untuk jual beli petasan.
Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Jatim mengatakan jika digunakan dalam jumlah besar dapat menimbulkan ledakan berbahaya dan berpotensi menyebabkan kerusakan yang serius. Tim Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menyita barang bukti uang Rp.200.000, dua Handphone, satu kendaraan roda dua dan bubuk petasan.
Editor : Ali Topan