JATIMKINI.COM, Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur di Kota Malang atas hak Isa Kristin sebagai istri almarhum Solikin anggota DPD RI daerah Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta ada perhatian dan pendampingan agar kasusnya mendapat penyelesaian secara adil.
LaNyalla menilai, dari laporan yang disampaikan ke Polda Jawa Timur, terdapat sejumlah kejanggalan yang patut didalami aparat penegak hukum.
“Saya turut prihatin atas kasus yang menimpa Ibu Isa Kristina dan korban lainnya. Dari kronologi yang saya pelajari, ada indikasi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi, bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana,” kata LaNyalla dalam keterangan resmi di Surabaya, Senin (23/2/2026)
Ia menyoroti skema bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar. Tak kalah serius, LaNyalla menilai adanya dugaan peralihan nama sertifikat rumah tanpa sepengetahuan ahli waris sebagai indikasi kuat pelanggaran hukum.
“Balik nama sertifikat tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris adalah persoalan serius. Jika benar terjadi tanpa prosedur yang sah, itu bisa mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum,” ujar LaNyalla
LaNyalla mendukung langkah Isa Kristina yang telah melapor ke Polda Jatim. Ia mendorong agar kasus ini tidak hanya dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP), tetapi juga dipertimbangkan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana atau aset yang disembunyikan.
“Kalau ada aset yang dialihkan atau disamarkan, aparat harus berani menggunakan pasal TPPU. Ini penting agar aset bisa disita dan dikembalikan kepada korban,” tegasnya.
Di tingkat daerah, LaNyalla juga menyinggung pembentukan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.
“Walaupun kasusnya di Malang, korban bisa menanyakan kepada penyidik di Polda Jatim apakah sudah ada koordinasi dengan satgas tersebut atau mekanisme serupa,” jelasnya.
Secara politik dan kelembagaan, LaNyalla menilai Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Koperasi RI perlu turun tangan melakukan evaluasi. “Kalau terbukti ada pelanggaran serius, izin usaha koperasi tersebut harus dibekukan. PPNS Dinas Koperasi bisa berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.
LaNyalla mengakui, dirinya komitmennya untuk mengawal aspirasi korban.
“Saya akan mendorong agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah atau jeratan utang yang merugikan rakyat kecil,” ucapnya.
Sementara itu, Isa Kristina mengakui, dirinya sengaja mengadu pada anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur, LaNyalla yang merasa haknya sebagai ahli waris dirampas setelah rumah yang dijadikan agunan pinjaman beralih nama secara sepihak ke pihak koperasi.
"Tahun 2016 almarhum suami saya mengajukan utang Rp700 juta. Kami sudah mengangsur Rp50 juta sebanyak 30 kali. Jadi totalnya Rp1,5 miliar,” kata Isa.
Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa tanah sawah yang juga dijadikan agunan telah dijual oleh pihak koperasi dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dan hasilnya diterima sepenuhnya oleh koperasi.
“Tanah sawah itu dijual oleh pihak koperasi, nilainya sekitar Rp1,3 miliar dan uangnya diterima mereka. Kalau dihitung, angsuran Rp1,5 miliar ditambah Rp1,3 miliar, totalnya Rp2,8 miliar. Itu sudah jauh melebihi utang Rp700 juta,” tegasnya.
Menurut Isa, meski pembayaran dinilai telah melampaui nilai pinjaman, rumah yang menjadi agunan justru beralih nama ke Gunadi, pemilik KSU Unggul Makmur, pada 2022 tanpa sepengetahuan keluarga. Ia baru mengetahui peralihan tersebut pada 2023, sementara suaminya telah meninggal dunia pada 2019.
“Tahun 2023 saya baru tahu rumah sudah balik nama ke pihak koperasi. Padahal suami saya sudah meninggal tahun 2019. Itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” bebernya
Merasa ditipu isa langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen tetapi diputuskan kalah. Selain itu, laporan dugaan penggelapan tanah sawah diajukan ke Polda, dan penggelapan SHM rumah dilaporkan ke Polres.
Dalam waktu dekat, pihak keluarga juga berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jawa Timur
Editor : Ali Topan