JATIMKINI.COM, Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal izin beroperasinya rumah sakit asing (RS asing) di Indonesia memantik perdebatan publik. Tentu pernyataan ini memiliki dua mata pedang.
Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai upaya meningkatkan layanan kesehatan nasional. Namun di sisi lain, tak sedikit yang mempertanyakan urgensinya, terutama jika menilik masih banyaknya pekerjaan rumah sektor kesehatan yang belum terselesaikan.
Salah satu suara kritis datang dari akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Dr Djazuly Chalidyanto, SKM, MARS. Menurutnya, kebijakan membuka ruang bagi RS asing justru kurang menjawab persoalan mendasar sistem kesehatan di Indonesia saat ini.
“Kita masih menghadapi persoalan serius seperti kematian ibu dan bayi, HIV, TBC, stunting, dan lainnya. Itu semestinya yang jadi prioritas utama pemerintah,” ujarnya, mengutip siaran pers Universitas Airlangga, Rabu (23/7/2025).
Alih-alih memperbanyak jumlah fasilitas kesehatan dengan memberi ruang pada investasi asing, Djazuly menilai pemerintah semestinya fokus pada kualitas pelayanan dan pemerataan akses rumah sakit.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan standar WHO, rasio tempat tidur rumah sakit (TT) Indonesia sebenarnya sudah memenuhi. Yang jadi persoalan adalah distribusinya.
“Rasio TT kita sudah cukup. Yang harusnya jadi perhatian adalah pemerataan distribusi RS di seluruh Indonesia. Jangan sampai hanya menumpuk di kota-kota besar,” katanya.
Lebih lanjut, Djazuly menegaskan bahwa tantangan utama justru ada pada kualitas layanan dan ketersediaan sumber daya kesehatan. Banyak rumah sakit berdiri secara fisik, tapi tidak bisa memberikan layanan optimal, bisa jadi karena keterbatasan tenaga maupun alatnya.
“Secara fisik RS-nya ada, tapi pelayanannya tidak. Ini karena tenaga dan alatnya kurang. Belum lagi masalah pemenuhan standar pelayanan, keselamatan pasien, serta lemahnya pengawasan terhadap RS yang sudah ada,” tambahnya.
Meski begitu, Djazuly tak sepenuhnya menolak kehadiran RS asing. Jika keberadaannya bisa mengisi kekosongan pelayanan di daerah yang terbatas akses kesehatan, langkah ini patut dipertimbangkan. Syaratnya, RS asing harus tunduk pada regulasi dan standar layanan kesehatan di Indonesia.
“Kalau RS asing masuk ke wilayah yang selama ini tidak terlayani, dan mereka memenuhi atau bahkan melampaui standar nasional, itu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pembangunan RS asing tak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan finansial. Ada konteks lokal yang perlu dipahami dan dihormati, termasuk soal kebutuhan masyarakat, budaya, dan kondisi geografis.
“Local specific context itu penting. RS asing tak bisa hanya membawa model bisnis global lalu diterapkan mentah-mentah di sini. Harus benar-benar paham kebutuhan masyarakat dan fokus pada kualitas serta keselamatan pasien,” kata Djazuly.
Ia berharap, jika pengelolaan izin dilakukan secara ketat dan transparan, kehadiran RS asing bisa mendorong perbaikan mutu layanan kesehatan nasional. Bahkan, bukan tidak mungkin kompetisi dengan RS asing akan memacu peningkatan standar dan etos pelayanan rumah sakit dalam negeri.
“Selama RS asing taat regulasi, mereka tidak akan mengganggu tenaga kesehatan lokal. Justru bisa memicu persaingan sehat yang mendorong peningkatan mutu layanan RS kita,” tutupnya.
Kebijakan pembukaan izin RS asing tampaknya bukan sekadar soal menambah fasilitas kesehatan, melainkan bagaimana ia diletakkan dalam kerangka pembangunan kesehatan nasional yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan.
Editor : Rochman Arief