JATIMKINI.COM, Laut yang semestinya menjadi jalur hidup dan penghidupan kini kembali menampilkan wajah lamanya, suatu kejahatan yang terus berevolusi di laut.
Sabtu pagi, 12 Juli 2025, perairan tenggara Tanjung Jabung, Jambi, menjadi saksi benturan antara hukum dan kejahatan laut. Dua kapal kecil bernama KM Aqsha dan KM Aqsha 2 dikejar dan dihentikan oleh TNI AL, tepatnya dari KRI Sutedi Senoputra (SSA-378) dalam sebuah operasi patroli rutin.
Peristiwa ini memicu riak di tengah masyarakat, utamanya komunitas nelayan. Karena itu Laksamana TNI (Purn) Sumardjono, Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) segera klarifikasi.
"Saya langsung berkoordinasi dengan Panglima Komando Armada RI, Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, untuk memastikan fakta lapangan,” ujar Sumardjono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/7/2025) kemarin
Sumardjono menegaskan, bahwa tindakan aparat bukanlah penindakan terhadap nelayan tradisional melainkan operasi hukum terhadap penjahat yang hendak mencuri batu bara dari tongkang TB Karya Pacific 2229.
Ketika itu KM Aqsha dan KM Aqsha 2 melakukan manuver berbahaya saat didekati petugas dan bahkan mencoba menabrak kapal perang. Salah satu anak buah kapal (ABK) bahkan sempat mengarahkan senjata api rakitan ke arah tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) TNI AL. Sebagai tanggapan, aparat melepas tembakan peluru karet yang menyebabkan luka ringan pada tiga ABK.
Pemeriksaan lanjutan memperjelas tindak kejahatan mereka. Hasil tes BNN menunjukkan keempat ABK positif mengonsumsi psikotropika jenis sabu dan kapal mereka tidak memiliki dokumen resmi. Ini pola yang sering terjadi di perairan Indonesia, yaitu kejahatan laut yang menyaru sebagai nelayan.
”Nelayan sejati adalah kekuatan maritim bangsa. Jangan cemari profesi itu dengan tindakan kriminal,” tegas Sumardjono.
Bajak Laut
Kisah pembajakan laut tidak lagi seperti cerita petualangan bajak laut Karibia dengan bendera tengkorak. Kini, bajak laut modern beroperasi tanpa romantisme, mereka tidak menyerang kerajaan tetapi merampok muatan batubara, menculik awak kapal dan meminta tebusan uang.
Target mereka bukan lagi peti harta karun tetapi kontainer dagangan. Serangan demi serangan dilancarkan terhadap kapal-kapal yang tampak lengah di perairan internasional.
Perairan Indonesia, termasuk Selat Malaka dan Selat Karimata sudah lama dianggap wilayah merah, rawan pembajakan. Data dari Statista Research Department mencatat 26 kasus pembajakan kapal di Indonesia pada 2020, menjadikan negara kepulauan ini sebagai hotspot bajak laut modern.
Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah pembajakan kapal mewah Australia di perairan Lampung, Mei 2020. Kapal itu diserang saat melintasi Kuala Tadas. Sementara di Selat Singapura, sebanyak 23 kasus tercatat dalam tahun yang sama. Wilayah ini dikenal sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, karenanya menjadi titik target perompak.
Perspektif Hukum
Perompakan di laut bukan hanya tindak pidana biasa tetapi juga pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Pasal 438 hingga 441 KUHP menegaskan bahwa pembajakan kapal termasuk dalam ranah kejahatan berat, apalagi jika melibatkan kekerasan, senjata juga kerugian ekonominya besar.
Dalam perspektif kriminologi, faktor penyebabnya cukup kompleks, diantaranya tekanan ekonomi, minimnya pendidikan, lemahnya penegakan hukum, hingga degradasi moral. Ketika laut tak lagi dianggap sebagai sumber penghidupan lalu dijadikan ladang kriminal yang menggiurkan.
Sebagaimana ditegaskan oleh HNSI, nelayan sejati harus menjaga nama baiknya. Mereka adalah tulang punggung ekonomi pesisir dan penjaga batas laut bangsa. Saat segelintir orang menodai profesi ini dengan aksi kejahatan, seluruh komunitas nelayan ikut terdampak stigma dan curiga.
Tugas negara bukan hanya menangkap perompak tetapi juga menjaga agar laut menjadi ruang hidup yang adil dan aman.
Editor : Ali Topan