JATIMKINI.COM, Persoalan parkir di Surabaya menjadi atensi Eri Cahyadi. Wali Kota Surabaya itu memilih turun gunung guna melihat pengelolaan parkir yang diduga liar atau tanpa izin.
Eri Cahyadi bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Surabaya menggelar penertiban juru parkir (jukir) liar di toko modern kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025).
Di sela sidak, Eri menjumpai jukir liar yang bukan warga Surabaya. Ia menyesalkan temuan ini dan menganggap keberadaan jukir liar dari luar daerah telah merusak wajah kota.
“Ada Jukir tidak punya KTP Surabaya. Ini kan ngerusak. Kita menata Surabaya, membangun Surabaya. Tapi yang seperti ini (jukir liar) bukan warga Surabaya. Wah, susah ini,” katanya.
Eri cahyadi menggajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik jukir liar. “Saya minta (warga Surabaya), kalau ada kejadian seperti ini, ayo dilaporkan. Kalau tidak berani, telepon CC 112,” ia menegaskan.
Sama seperti operasi sebelumnya. Penyisiran ini menemukan praktik jukir liar di area parkir toko modern, yang seharusnya bebas pungutan. Ada beberapa toko modern atau ruko yang masih ada jukirnya. Sementara di lokasi tertulis ‘bebas parkir’.
Pemerintah Kota Surabaya telah memfasilitasi lokasi usaha bebas parkir. Dengan catatan membayar pajaknya. Kemudian, pengusaha dapat memilih dua skema pembayaran pajak.
Skema pertama, pemilik usaha membayar pajak di awal berdasarkan estimasi jumlah kendaraan. “Taruhlah ada 10 mobil per hari, maka pajak dihitung dari jumlah tersebut untuk sebulan penuh,” lanjut Eri mencontohkan.
Jika skema pertama diaplikasikan, lokasi usaha wajib mencantumkan tulisan ‘bebas parkir’. “Kalau sudah bebas parkir, maka tidak boleh ada jukir di situ,” tegasnya.
Dari skema ini masih ada ketentuan. Apabila realisasi jumlah kendaraan melebihi estimasi, pemilik usaha wajib membayar tambahan 10 persen dari kelebihan.
Sedangkan skema kedua, menghitung jumlah kendaraan parkir tiap bulan. Skema ini, lanjut Eri, jauh lebih jujur dan transparan. Pemilik usaha cukup membayar retribusi 10 persen dari tiap kendaraan setiap bulannya.
“Nah yang ini tidak perlu tulisan “bebas parkir”. Sebab, pembayaran dilakukan secara aktual dan dikelola operator parkir resmi,” Eri Cahyadi menambahkan.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) ini mendorong pentingnya penggunaan alat elektronik untuk pencatatan transaksi parker, guna mencegah manipulasi dan pungutan liar.
“Setiap perusahaan harus mempunyai alat. Tidak boleh manual. Agar masyarakat bisa tahu bahwa ini (parkir) bayar, ini tidak bayar (bebas parkir),” ia memungkasi.
Editor : Rochman Arief