JATIMKINI.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi relaksasi kepada emiten untuk melakukan buyback atau membeli saham kembali tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djayadi mengatakan langkah ini untuk memberi relaksasi sekaligus menyeimbangkan pasar.
“Kami mengumumkan kebijakan ini di mana perusahaan terbuka dapat melakukan buyback tanpa melalui RUPS, sesuai dengan 7 POJK No 13/2023. Kebijakan ini berlaku enam bulan ke depan, terhitung sejak 18 Maret 2025,” kata Inarno Djajadi pada jumpa pers hybrid, Rabu (19/3/2025).
Meski demikian, OJK mewajibkan emiten memenuhi ketentuan POJK 29/ 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
“Relaksasi ini untuk memberi sinyal positif ke pasar, agar perusahaan memiliki fundamental yang baik, sekaligus memberi fleksibilitas dalam melakukan aksi korporasi,” Inarno menambahkan.
Ini bukan pertama kali OJK mengeluarkan kebijakan dalam rangka menjaga pasar. Langkah serupa pernah dilakukan pada 2013, 2015, dan terakhir pada saat pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu.
“Kondisi pasar saat ini penuh tantangan. Ke depan kami akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala, untuk menjaga keseimbangan pasar. Kami terbuka terhadap masukan, demi memberi manfaat kepada pasar," terang Inarno.
Dalam kesempatan ini, Inarno juga menyampaikan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak September 2024 sebesar 1.682 poin atau -21,28 persen. Puncaknya adalah penurunan IHSG hingga 6 persen yang menyebabkan trading halt atau perdagangan dihentikan pada Selasa 18 Maret.
"Kami optimistis dapat melewati fase ini dengan baik,” tegasnya memungkasi.
Editor : Rochman Arief