x
x

Prabowo : "Saya Bukan Memaafkan Koruptor"

Minggu, 29 Des 2024 16:30 WIB

Reporter : Rokimdakas

JATIMKINI.COM, Presiden Prabowo Subianto dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya bermaksud memaafkan para koruptor.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Perayaan Natal Nasional 2024 yang berlangsung di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (28/12/2024) kemarin

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Prabowo menegaskan bahwa dirinya tidak mendukung pengampunan tanpa syarat bagi pelaku korupsi, meski ia tidak menutup pintu bagi mereka yang ingin bertobat.

"Ada yang mengatakan Prabowo mau memaafkan koruptor. Bukan begitu," ucap Prabowo.

Menurut Prabowo, pertobatan seorang koruptor harus dibarengi dengan pengembalian seluruh uang hasil kejahatan mereka. "Orang bertobat, bertobat tapi kembalikan dong yang kau curi. Enak aja," tegasnya.

TUNTUTAN RAKYAT

Prabowo juga menekankan pentingnya membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. "Rakyat menuntut pemerintahan yang bersih. Saya dipilih oleh rakyat atas nama rakyat Indonesia," katanya.

Ia juga menyerukan kepada seluruh aparat pemerintah untuk memperbaiki diri dan meninggalkan praktik korupsi.

Pernyataan tersebut muncul di tengah kritik publik atas isu pemberian pengampunan kepada koruptor. Prabowo mengklarifikasi bahwa langkahnya adalah untuk menyadarkan para pelaku agar tidak mengulangi kesalahan, bukan untuk memberikan jalan pintas bagi mereka.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga memberikan penjelasan terkait isu pengampunan koruptor yang ramai diperbincangkan. Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024), Supratman menjelaskan bahwa amnesti dan abolisi adalah hak konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Namun ia menegaskan bahwa pemberian pengampunan tidak serta-merta berlaku untuk membebaskan para koruptor. "Sistem hukum Indonesia memungkinkan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, tetapi itu harus dengan syarat-syarat tertentu terutama pengembalian kerugian negara," jelas Supratman.

Langkah ini juga dilakukan untuk menjawab pernyataan Mahfud MD yang mengkritik kebijakan tersebut dan mengingatkan potensi jerat hukum Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

TRANSPARAN

Pemerintah Prabowo menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Meski isu ini menjadi sorotan tajam, Prabowo berulang kali mengingatkan bahwa pemerintahan bersih adalah tuntutan rakyat yang tidak bisa diabaikan.

Dengan pernyataannya ini Presiden Prabowo mengajak seluruh pihak untuk bersatu dalam menegakkan kebenaran, memberantas manipulasi dan menanamkan integritas dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Editor : Ali Topan

Kopilot
LAINNYA