JATIMKINI.COM – Sejumlah Pengusaha di Jawa Timur mulai memutar otak agar kenaikan Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK) tidak mengganggu usaha. Sebab, kenaikan upah kerja rata-rata 6,5 persen bisa menekan daya saing industri.
Direktur Operasional PT Dharma Lautan Utama (DLU), Rahmatika Ardianto mengatakan belanja SDM di tempatnya bisa menyentuh 12-15 persen dari total biaya operasional. Ia mengakui transportasi merupakan kebutuhan secondary masyarakat, tetapi bisa berdampak bagi kelangsungan usaha.
“Kami harus hati-hati menyikapi kenaikan UMK, karena dampaknya cukup panjang bagi jasa transportasi laut. Tahun depan kami belum berani menyesuaikan tarif,” kata Rahamtika, saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).
Menurut alumni Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) ini, dampak dari kenaikan UMK cukup panjang. Sebab hal ini juga berbarengan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang tertuang dalam Perpres 59/2024.
Ditambah dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang bisa berimbas ke sektor lainnya. Sejauh ini pemerintah baru menetapkan sektor premium yang terimbas kenaikan PPN.
“Tapi dampaknya (kenaikan PPN dan UMK) bisa ke mana-mana. Sementara pasar transportasi laut itu tidak seperti pesawat dan kereta api. Pasar kami adalah masyarakat yang saat ini daya belinya tengah turun,” urainya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Marketing PT Cakra Guna Cipta, Chondro Utomo, selaku produsen rokok. Ia mengakui imbas yang dirasakan perusahaannya jauh lebih berat.
“Tahun depan kami juga menghadapi kenaikan harga jual rokok eceran (HJE). Ini dilema, karena di satu sisi juga dihadapkan dengan kenaikan PPN 12 persen dan kenaikan UMK,” ujarnya dihubungi terpisah, Jumat (20/12/2024).
Namun demikian, Chondro belum bisa membeber strategi bisnis akibat dampak kenaikan PPN, UMK, dan HJE rokok. “Memang berat, karena pasti berimbas. Nanti akan kami hitung ulang,” tegasnya.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPD Apindo Jatim, Budianto menilai kenaikan UMK rata-rata 6,5 persen tahun 2025 memang memberatkan pengusaha. Ia menilai upah kerja seharusnya menjadi jaring pengaman sosial untuk menaikkan kesejahteraan pegawai.
“Kenaikan UMK selalu menjadi momok pengusaha, dan selalu berulang-ulang setiap tahun. Tentu ini bisa menjadi tantangan investasi dalam negeri,” ungkapnya.
Budianto menilai penetapan UMK harusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 dan PP 51/ 2023 tentang pengupahan. “(Keduanya) sudah sesuai, karena telah mengakomodasi kebutuhan rata-rata keluarga,” ia menerangkan.
Belum lama ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaikkan UMK 2025 rata-rata 6,5 persen. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, yang ditandatangani Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, pada 18 Desember 2024.
Editor : Rochman Arief