x
x

89 Aset Hasil Eksekusi Pajak Senilai Rp12,9 Miliar Dilelang di Jatim

Kamis, 14 Nov 2024 13:20 WIB

Reporter : Peni Widarti

JATIMKINI.COM, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Kanwil DJBC Jawa Timur dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar kegiatan lelang serentak di Kantor Wilayah DJPBC Jawa Timur II pada Kamis, (14/11/2024).

Kegiatan yang melibatkan berbagai unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jatim ini dikoordinasi langsung oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jatim Sigit Danang Joyo, yang juga merupakan Kepala Kantor Wilaya DJP Jatim I.

Lelang serentak ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur yang diikuti oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim  II, 14 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim III, 2 KPPBC di Kanwil DJBC Jatim I, 4 KPPBC di Kanwil DJBC Jatim II dan 2 KPPN di Kanwil DJPB Jatim.

Sebanyak 89 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp12,9 miliar yang berasal dari 41 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III dan sebanyak 20 aset non eksekusi pajak yang berasal dari Kanwil DJBC Jatim I dan II, Kanwil DJP Jatim II dan III serta Kanwil DJPB Jatim dengan nilai limit sebesar Rp891 juta. 

Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lain-lain. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Sigit Danang Joyo menjelaskan, kegiatan lelang serentak ini dilakukan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin, objek yang dilelang secara daring ini adalah aset sitaan pada kuartal III/2024.

“Pada lelang serentak hari ini ada 89 lot yang dilelangkan, harapannya hingga 17.00 WIB dari 89 lot ini laku semuanya, kegiatan lelang serentak ini telah terselenggara 2 kali di tahun ini, pertama Mei di Surabaya dan yang kedua November hari ini,” ujar Danang.

Ia memaparkan, penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

 “Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi.

 

 

 

Editor : Peni Widarti

Kopilot
LAINNYA