x
x

1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Suramadu

JATIMKINI.COM, Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius lantaran potensi kerugian negara cukup besar. Salah satu titik yang menjadi perhatian tim gabungan adalah Jembatan Suramadu arah Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser dalam surat elektroniknya, menjelaskan operasi tim gabungan ini terdiri atas Pemerintah Kota Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, dan Garnisun Tetap III.

“Hari ini kami menggelar operasi gabungan di area masuk Jembatan Suramadu arah Surabaya. Memang sedikit berbeda, biasanya kami mendatangi pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran,” kata Fikser, Selasa (1/10/2024).

Tim gabungan, lanjut Fikser, berbagi tugas. Satlantas dari Polres Tanjung Perak menghentikan kendaraan yang dicurigai. Selanjutnya Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemeriksaan setiap muatan.

Hasil dari pemeriksaan ini cukup mengejutkan. Tim gabungan menyita sebanyak 1.475.000 batang rokok yang diduga illegal. Sementara potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih.

Petugas mengumpulkan kardus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.Petugas mengumpulkan kardus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

“Kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, kepolisian, serta TNI. Setidaknya menekan peredaran rokok illegal, hingga tidak ada ruang gerak bagi pengedar,” tegasnya.

Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar mengatakan, petugas menyita sekitar 1.475.000 batang rokok yang diduga ilegal. Nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp2.035.500.000, dengan potensi kerugian negara Rp1.100.350.000.

“Kami menemukan barang bukti rokok ilegal dari tiga mobil. Dua di antaranya mobil muat, dan satu mobil pribadi. Semua pengemudi dan barang bukti sudah kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan,” Yayan menjelaskan.

Ia menjelaskan rokok yang diduga illegal ini karena tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Peredaran rokok illegal ini berpotensi pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Selain itu, rokok ilegal memberi pengaruh buruk bagi kesehatan, karena tidak memiliki pita cukai, untuk mengecek kadar kandungan di dalamnya.

Berita Terbaru
Rabu, 09 Jul 2025 19:25 WIB

Sempat Terganggu Pasca Insiden RTG, Layanan TPK Bitung Kembali Normal Sejak Awal Juli

JATIMKINI.COM, PT Pelindo Terminal Petikemas berkomitmen melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja pelayanan peti kemas di TPK Bitung pasca insiden
Rabu, 09 Jul 2025 16:01 WIB

Produksi Melimpah Tapi Perut Rakyat Masih Keroncongan

Dibalik gegap gempita pernyataan pemerintah mengenai keberhasilan sektor pangan nasional, muncul satu ironi yang menggigit
Rabu, 09 Jul 2025 13:36 WIB

Bertepatan Pembukaan Fortasi, SMAMX Beri Reward Siswa Peraih Medali Porprov IX Jatim

Kepala SMA Muhammadiyah 10 (SMAMX) Surabaya resmi memberikan penghargaan dan apresiasi pada 23 siswa peraih medali ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov ) IX
Rabu, 09 Jul 2025 13:32 WIB

PTPN I Regional 5 Beri Bantuan Infrastruktur Pendidikan untuk Yayasan Yatim Kepodang Mandiri Sidoarjo

JATIMKINI.COM, Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan masyarakat sekitar, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 memberikan bantuan Tanggung
Rabu, 09 Jul 2025 13:26 WIB

Perkembangan Pasar Modal: Stabil tapi Rawan

Perkembangan pasar modal dalam negeri masih resilien meski dihadapkan dengan sejumlah indikator global, yang bisa membawa dampak besar.
Selasa, 08 Jul 2025 19:58 WIB

Kadin Jatim Sebut Tarif Impor AS 32% Justru Bikin Peluang Besar Ekspor Tekstil

JATIMKINI.COM, Kebijakan tarif impor sebesar 32% yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap produk dari berbagai negara Asia menciptakan