x
x

1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Suramadu

Selasa, 01 Okt 2024 19:39 WIB

Reporter : Rochman Arif

JATIMKINI.COM, Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius lantaran potensi kerugian negara cukup besar. Salah satu titik yang menjadi perhatian tim gabungan adalah Jembatan Suramadu arah Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser dalam surat elektroniknya, menjelaskan operasi tim gabungan ini terdiri atas Pemerintah Kota Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, dan Garnisun Tetap III.

“Hari ini kami menggelar operasi gabungan di area masuk Jembatan Suramadu arah Surabaya. Memang sedikit berbeda, biasanya kami mendatangi pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran,” kata Fikser, Selasa (1/10/2024).

Tim gabungan, lanjut Fikser, berbagi tugas. Satlantas dari Polres Tanjung Perak menghentikan kendaraan yang dicurigai. Selanjutnya Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemeriksaan setiap muatan.

Hasil dari pemeriksaan ini cukup mengejutkan. Tim gabungan menyita sebanyak 1.475.000 batang rokok yang diduga illegal. Sementara potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih.

Petugas mengumpulkan kardus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
"Petugas mengumpulkan kardus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai."

“Kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, kepolisian, serta TNI. Setidaknya menekan peredaran rokok illegal, hingga tidak ada ruang gerak bagi pengedar,” tegasnya.

Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar mengatakan, petugas menyita sekitar 1.475.000 batang rokok yang diduga ilegal. Nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp2.035.500.000, dengan potensi kerugian negara Rp1.100.350.000.

“Kami menemukan barang bukti rokok ilegal dari tiga mobil. Dua di antaranya mobil muat, dan satu mobil pribadi. Semua pengemudi dan barang bukti sudah kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan,” Yayan menjelaskan.

Ia menjelaskan rokok yang diduga illegal ini karena tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Peredaran rokok illegal ini berpotensi pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Selain itu, rokok ilegal memberi pengaruh buruk bagi kesehatan, karena tidak memiliki pita cukai, untuk mengecek kadar kandungan di dalamnya.

Editor : Rochman Arif

LAINNYA