Reporter : Achmad Arif
JATIMKINI.COM, Sebelum menghasilkan rekonsiliasi terkait konflik kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yakni, Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.
Dewan Kehormatan ( DK ) PWI Pusat resmi mengeluarkan pernyataan tegas mengenai status Hendry CH Bangun saat ini.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan, seluruh Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Hendry CH Bangun setelah tanggal 16 Juli 2024 tidak berlaku.
"Berdasarkan SK DK Nomor 50 tertanggal 16 Juli 2024, Hendry CH Bangun sudah diberhentikan penuh sebagai anggota PWI," terang Sasongko.
Menurutnya, Keputusan Dewan Kehormatan ini telah dikuatkan dalam Sidang Pleno Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang berlangsung pada 18 hingga 19 Agustus 2024, di mana Zulmansyah Sekedang ditetapkan sebagai Ketua Umum PWI Pusat sisa masa bakti 2023 hingga 2028.
Sementara SK yang diterbitkan oleh Hendry CH Bangun, termasuk keputusan pembekuan sejumlah PWI provinsi, dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
Disisi lain Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat lainnya, Helmi Burman, menegaskan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran organisasi, serta perlunya penjelasan yang lebih rinci serta pertanggungjawaban dari pihak HCB
Dengan langkah rekonsiliasi dan penegasan kata Helmi, Dewan Kehormatan ini, diharapkan PWI dapat menjalankan AD-PRT dan KPW yang telah ditetapkan dan disahkan dalam Kongres PWI di Bandung demi tegakannya kewibawaan PWI, serta menjaga independensi dan integritas pers di Indonesia.
Seperti diketahui, Ketegangan di PWI Pusat dipicu oleh dugaan penyelewengan dana cashback yang diduga dilakukan oleh HCB, SI, MI dan SH, dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kerjasama dengan FH BUMN. Jumlah cashback dan fee yang diduga diselewengkan "empat sekawan" dari kerjasama Forum Humas BUMN sebesar Rp1,7 miliar dari total Rp 6 miliar untuk penyelenggaraan UKW di sepuluh provinsi.
Editor : Ali Topan