x
x

Awas! Dishub Surabaya Dibekali Senjata, Atasi Parkir Liar di Kota Lama

Minggu, 14 Jul 2024 11:35 WIB

Reporter : Rochman Arif

JATIMKINI.COM, Kawasan Kota Lama terus dipercantik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Demikian juga dengan keamanan dan kenyamanan menjadi prioritas guna meningkatkan kunjungan wisata.

Kali ini Dinas Perhubungan Surabaya mengamankan tiga juru parkir (jukir) liar di kawasan zona Eropa, Kota Lama Surabaya pada Sabtu (13/7/2024). Ketiga jukir diamankan lantaran kedapatan beroperasi di lokasi setempat, tepatnya di Jalan Kasuari.

Dishub Surabaya juga dibekali senjata. Yakni penggembokan terhadap kendaraan yang parkir di area rambu larangan, maupun kendaraan yang parkir di tepi jalan. Padahal, Dishub Surabaya sudah berpatroli untuk memberikan woro-woro kepada pengunjung agar tidak parkir di tempat yang tidak semestinya.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan bahwa dalam kegiatan ini, pihaknya bekerja sama dengan Polres Tanjung Perak Surabaya melakukan penertiban gabungan terhadap jukir liar.

“Sejak tanggal 10 Juli 20204 lalu sudah ditertibkan, (jukir) kembali beraksi di Jalan Kasuari. Tidak hanya itu, kami juga melakukan sosialisasi penggembokan kendaraan yang memarkir di bawah rambu larangan,” kata Jeane.

Mantan atlet karate PON Jatim itu menambahkan bahwa beberapa jukir liar yang sudah diamankan sebelumnya beroperasi di Jalan Kasuari, Jalan Elang, Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran. Para jukir liar ini sudah diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Jika berulah lagi, kami amankan lagi. Karena Kota Lama menjadi ikon baru Surabaya. Jadi, kami tidak ingin ada tempat parkir yang tidak semestinya,” jelasnya.

Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh saat memberikan keterangan pers terkait parkir liar di Kota Lama.
"Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh saat memberikan keterangan pers terkait parkir liar di Kota Lama."

Berkaitan dengan sosialisasi penggembokan kendaraan ini sesuai instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Di mana Dishub Surabaya akan memberikan penjelasan terkait aturan-aturan parkir di bawah rambu larangan, dan selanjutkan akan melakukan penindakan.

“Pengendara mobil dan motor harap parkir di tempat yang sudah disediakan. Pemkot sudah menyediakan tempat parkir di Kota Lama, dan lokasinya cukup luas dengan daya tampung yang banyak,” terangnya.

Lokasi parkir yang dimaksud meliputi Terminal Kasuari dan Mal Jembatan Merah Plaza (JMP). Dua lokasi itu memiliki daya tampung hingga puluhan ribu kendaraan. Sedangkan, persil milik warga juga bisa menjadi kantong parkir kendaraan.

“Apabila bangunan milik pribadi atau swasta, yang tempat atau halamannya menjadi kantong parkir, masuknya ke pajak parkir. Tarif terserah (pemilik), yang penting pajak 10 persen dari omzet, harus disetorkan ke pajak daerah, yakni Badan Pendapatan Daerah,” Jeane menjelaskan.

Berkaitan dengan pelepasan gembok kendaraan, pemilik harus membayar denda melalui nomor rekening kas daerah, melalui Bank Jatim. Adapun bukti transfer harus diberikan kepada petugas agar bisa membuka gembok kendaraan.

“Petugas tidak menerima fresh money (uang tunai),” tegasnya. Namun demikian, kebijakan ini dibarengi dengan sosialisasi kepada para pengguna jasa parkir (PJP). Dishub Surabaya akan terus memberikan pemahaman terkait lokasi parkir yang memiliki rambu larangan parkir.

Kebijakan ini tak lepas dari komitmen Pemkot Surabaya terkait parkir liar di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Selain itu, Dishub Surabaya telah di-back up lintas perangkat daerah (PD) dalam pengamanan dan penertiban parkir.

Editor : Rochman Arif

LAINNYA