x
x

Kurs Dolar AS Tak Terbendung, Pengusaha Kapal Penyeberangan Desak Kenaikan Tarif 15% 

Jumat, 19 Apr 2024 18:11 WIB

Reporter : Peni Widarti

JATIMKINI.COM, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) mendesak pemerintah agar segera kembali melakukan penyesuaian tarif angkutan penyebrangan setidaknya bisa ditingkatkan sebesar 15%.

Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Gapasdap, Rakhmatika Ardianto mengatakan perlunya peningkatan tarif ini lantaran nilai tukar dolar AS terhadap Rupiah semakin menguat hingga mencapai Rp16.266. Sedangkan armada kapal butuh melakukan maintenance baik harian, bulanan maupuan tahunan.

“Sekitar 95% sparepart kapal merupakan barang impor, tentunya dengan menguatnya dolar AS ini berpengaruh terhadap biaya sparepart dan operasional yang meningkat,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (19/4/2024).

Dia mengatakan dalam penghitungan sebelumnya, pemerintah menaikkan tarif penyebrangan hanya 5% sehingga masih ada kekurangan 31,8% yang seharusnya dinaikkan agar biaya operasional terpenuhi.

Bahkan penghitungan tersebut masih dengan asumsi nilai tukar dolar AS yang belum menguat atau masih Rp14.500, dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) juga masih belum naik.

“Untuk itu Gapasdap meminta pemerintah agar realisasi kenaikan tarif ini dipenuhi setidaknya 15%, agar trip jadwal maupun standar kenyamanan dan keamanan kapal tidak terganggu,” ujar Rakhmatika yang juga lulusan S2 transportasi ini.

Kenaikan tarif penyebrangan sebesar 15% yang diminta ini, menurut Rahmatika juga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap daya beli masyarakat.

“Saya kira 15% masih cukup wajar, misalkan truk di penyebrangan Merak - Bakauheni saat ini tarifnya Rp1 juta, kalau naik 15% berarti ada tambahan tarif Rp150.000. Nah kalau satu truk muatannya 30 ton (30.000 kg), maka jika dikonversi Rp150.000 dibagi 30.000 kg, maka kenaikannya hanya Rp5,- per kg, sehingga tidak memberatkan konsumen,” paparnya.

Begitu juag dengan tarif penyebrangan untuk penumpang orang di Merak - Bakauheni saat ini dipatok Rp23.000. Dengan kenaikan tarif 15%, penumpang hanya menambah biaya sebesar Rp3.450.

Sedangkan penyebrangan di Ketapang - Gilimanuk untuk tarif penumpang orang saat ini hanya Rp9.500 sehingga dengan kenaikan 15%, penumpang hanya menambah biaya sebesar Rp1.425.

 

 

Editor : Peni Widarti

LAINNYA