x
x

Cegah Banjir, Pengembang Perumahan di Surabaya Wajib Punya Ini

Rabu, 21 Feb 2024 21:19 WIB

Reporter : Rochman Arif

JATIMKINI.COM, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengingatkan kepada seluruh pengembang perumahan untuk memiliki kolam penampungan air. Menurutnya, keberadaan kolam penampungan sangat penting untuk mencegah banjir saat terjadi hujan deras.

“Saya menyarrankan agar perumahan-perumahan membuat kolam tampung. Sehingga (aliran air) tidak langsung dibuang (ke sungai),” kata Eri Cahyadi, Rabu (21/2/2024).

Sebelumnya, pembangunan perumahan tidak diwajibkan membuat kolam tampung. Seiring jumlah perumahan yang terus bertambah, menyebabkan lokasi yang dulunya tanah resapan menjadi berkurang.

“Sejak saya menjadi wali kota, setiap pembangunan perumahan harus memiliki kolam tampung. Apalagi (perumahan) yang lokasinya di hulu dan hilirnya (perkampungan) warga,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan kolam tampung memiliki manfaat besar untuk menahan laju air sebelum dialirkan menuju sungai. Utamanya, saat turun hujan dengan intensitas tinggi. Eri menambahkan apabila hulu tidak memiliki kolam tampung bisa menyebabkan banjir di hilir, apabila airnya langsung dibuang ke sungai.

Ia mencontohkan kawasan Jalan Pakal Madya, Kelurahan/Kecamatan Pakal. Lokasi ini belasan tahun dilanda banjir meski hanya terjadi 2-3 kali dalam setahun. Bahkan, saat tidak turun hujan, kawasan Pakal Madya pernah dilanda banjir.

“Karena ini (Pakal Madya) tidak setiap hujan banjir. Tapi kalau hujannya deras dan di wilayah Gresik juga deras, di sini (Pakal Madya) banjir,” tuturnya.

Pun demikian seperti di wilayah Kecamatan Wiyung. Eri Cahyadi menegaskan bahwa di kawasan ini ada kompleks perumahan besar, yang dulu mengalirkan air melalui saluran besar ke sungai.

Saat hujan deras, kapasitas sungai tidak mampu menerima limpahan air besar, yang bisa mengakibatkan banjir di sekitarnya. “Saya minta lubang ditutup. Nah, posisi (air) di perumahan itu harus ditampung di dalam kolam tamping,” Eri Cahyadi menambahkan.

Orang nomor satu di Pemerintahan Kota Surabaya ini juga meminta kepada lurah dan camat untuk memperhatikan pembangunan perumahan dengan skala kecil. Sebab, perumahan dengan skala kecil tidak diwajibkan membuat penampungan air seperti bozem.

“Saya berharap teman-teman camat dan lurah untuk lebih fokus kepada pembuatan perumahan yang satu blok. Perumahan (satu blok) itu kan tidak memiliki kewajiban membuat tampungan air," katanya.

Apabila satu blok perumahan jumlah dan luasannya bertambah hingga 1 hektar, tentu berdampak besar terhadap berkurangnya tanah resapan. Selanjutnya Pemkot Surabaya meminta camat dan lurah memperhatikan pembangunan perumahan di wilayah masing-masing. Harapannya bisa menghitung beban penampungan air yang dibutuhkan perumahan.

Editor : Rochman Arif

LAINNYA